Trending

Hati-hati, Nekat Pakai Plat Kendaraan Palsu Bisa Dijerat Pidana - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Penggunaan plat kendaraan tiruan tetap menjadi pelanggaran yang sering terjadi di Indonesia. Beberapa pengendara sengaja memalsukan nomor polisi kendaraannya untuk menghindari patokan lampau lintas, pajak, alias apalagi tindak kejahatan.

Namun, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga terkena hukuman balasan berat.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias biasa disebut plat nomor meliputi info krusial sebagai identifikasi kendaraan, seperti kode wilayah yang menunjukkan asal kendaraan, nomor registrasi yang berkarakter unik pada setiap kendaraan, serta masa bertindak yang menandakan kepantasan kendaraan dalam penggunaan di jalan raya.

TNKB yang sah diterbitkan oleh Polri alias Kantor Samsat, sedangkan plat nomor tiruan biasanya didapatkan dari jasa kreator plat tidak resmi yang beraksi di pinggir jalan.

Penggunaan plat nomor tiruan dapat dijerat dengan pasal pidana dan sanksi. Hukuman yang dikenakan tidak hanya berupa denda, tetapi hingga ancaman penjara bagi pelanggar.

Sanksi balasan bagi pengguna plat kendaraan palsu

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara motor alias mobil wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asli. Plat nomor ini diterbitkan oleh Kepolisian (Polri) yang mempunyai standar tertentu.

Jika pengendara diketahui menggunakan plat kendaraan palsu, dia mampu dijerat Pasal 280 UU LLAJ yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan alias denda paling banyak Rp500.000."

Selain itu, penggunaan plat tiruan juga mampu masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi balasan penjara maksimal enam tahun.

Isi pasal 263 KUHP ialah sebagai berikut.

1. Barang siapa mengakibatkan surat tiruan alias memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, alias pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan alias menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu original dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Dengan balasan yang sama, bagi yang dengan sengaja menggunakan surat tiruan seolah-olah original dan tidak dipalsukan.

Dengan kata lain, siapapun yang sengaja menggunakan alias mengakibatkan plat kendaraan palsu, dapat dikenakan ancaman pidana yang sangat berat.

Modus dan argumen pengendara pakai plat palsu

Banyak argumen kenapa pengendara menggunakan plat kendaraan palsu. Beberapa motif yang sering ditemukan ialah untuk penyamaran identitas kendaraan.

Beberapa kasus kejahatan, seperti perampokan alias penculikan, menggunakan plat kendaraan tiruan untuk menghilangkan identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Selain itu, dipergunakan untuk menghindari ganjil genap. Supaya kendaraannya mampu dengan jalur ganjil genap, banyak pemilik yang mengakibatkan dan memasang plat nomor palsu.

Bahkan, ada pengendara yang tidak mau bayar pajak kendaraan dan mencoba menghindarinya dengan mengganti plat nomor secara ilegal.

Dengan demikian, untuk menindak maraknya penggunaan plat kendaraan palsu, upaya kepolisian menggunakan teknologi tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE), yang secara otomatis mendeteksi kendaraan yang menggunakan nomor polisi tidak terdaftar alias plat kendaraan palsu.

Sehingga, jika ditemukan ketidaksesuaian antara plat nomor dan info kendaraan di sistem, pemilik kendaraan bakal menerima surat tilang yang dikirim ke alamat tempat tinggal pemilik.

Baca juga: Dari plat nomor, Lise percaya jenazah tak dikenal adalah suaminya

Baca juga: Cara mengatur Google Maps untuk plat nomor kendaraan ganjil genap

Baca juga: Peretas mampu kendalikan jutaan mobil Kia hanya dengan plat nomor


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Hati-hati, Nekat Pakai Plat Kendaraan Palsu Bisa Dijerat Pidana - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!