Hasto Kristiyanto Nilai Kasusnya Merupakan Daur Ulang Perkara Inkrah - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kasus dugaan perintangan investigasi dan suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa merupakan daur ulang perkara yang sudah diputus dan mempunyai kekuatan norma tetap alias inkrah.
Hasto merujuk pada kasus tersangka Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan. Menurutnya, dalam putusan pengadilan tersebut, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.
"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar norma yang jelas," ujar Hasto saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan norma tetap tanpa adanya kebenaran alias bukti baru, Hasto beranggapan bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum.
Dia menuturkan bahwa asas kepastian norma merupakan prinsip esensial dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Maka dari itu, dia mengatakan asas kepastian norma telah dilanggar dengan proses daur ulang, yang tidak hanya merugikan dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Hasto mengatakan nyaris seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK dalam kasusnya.
"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan alias print out pemeriksaan tahun 2020, lampau diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta norma di persidangan sebelumnya," ucapnya.
Dalam kasus dugaan perintangan investigasi kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi alias merintangi investigasi perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi investigasi dengan langkah memerintahkan Harun, dengan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh interogator KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan duit sejumlah 57.350 dolar Singapura alias setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a alias Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Hasto minta dibebaskan dari kasus perintangan investigasi Harun Masiku
Baca juga: Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: