Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan Di Bumn Demi Harun Masiku - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjanjikan personil DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia mendapatkan kedudukan di Komnas HAM dan BUMN agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih.
"Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan bakal diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM alias Komisaris BUMN," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Bahkan, lanjut tim norma KPK, Hasto menyuruh kader PDIP Saeful Bahri untuk meminta Riezky melepaskan jabatannya untuk Harun dengan memerintah Saeful ke Singapura pada 25 September 2019.
Saat itu, Saeful berjumpa Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapura.
Baca juga: KPK nilai Harun Masiku punya pengaruh di Mahkamah Agung
Namun tawaran kedudukan di Komnas HAM maupun BUMN itu ditolak Riezky lantaran suaranya menang di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
"Tujuan dari mundurnya Riezky Aprilia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun, Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan bakal melawan," ujarnya.
Tak menyerah, diungkap KPK, Sekjen PDIP itu mengupayakan kemenangan Harun dengan jalur suap ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK mengatakan bahwa Hasto menitipkan duit yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp400 juta.
Nantinya duit tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan yang sepakat bakal mengurus PAW untuk menjadikan Harun Masiku sebagai personil DPR RI.
Baca juga: Hasto beri duit Rp400 juta untuk urus PAW
Pada Kamis ini, termohon, ialah KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengusulkan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) bakal dihadirkan saksi mahir dari pihak Hasto.
Lalu, Senin (10/2) giliran KPKmengutarakan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi mahir dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPKmengutarakan konklusi masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: