Ambon (BERITAJA.COM) - Majelis pengadil Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Jefry Tuhalauruw namalain Stevi, terdakwa kasus tindak pidana rudapaksa dan pemerkosaan secara bersambung selama 19 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis pengadil PN setempat, Helmin Somaly dan didampingi dua pengadil personil di Ambon, Senin.
Ada pun perihal nan memberatkan terdakwa dihukum penjara lantaran perbuatannya nan berjalan di dalam bilik rumahnya ini disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain, dan korban merasa malu serta trauma.
Sedangkan nan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis pengadil tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Beatrix Novi Temar selama 20 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Awalnya terdakwa berpisah dengan isterinya dan pulang ke Sidoarjo dengan membawa korban nan saat itu tetap berumur empat tahun, lampau korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal berbareng terdakwa saat sudah berumur sembilan tahun.
Kemudian tindakan bejat nan dilakukan terdakwa pertama kali pada 2020 saat korban tetap berumur sepuluh tahun.
Daniel Leonard
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023