Trending

Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pegawai Bri "rampok" Uang Nasabah - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Medan (BERITAJA) - Majelis pengadil Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) lantaran "merampok" duit pengguna sekitar Rp5 miliar.

"Menjatuhkan balasan kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua ns Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim meyakini perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau terbukti telah melakukan tindak pidana, ialah membikin catatan tiruan pembukuan rekening bank untuk mencairkan duit korban Barisan Sinaga, selaku pengguna prioritas BRI pada 2017 hingga 2022.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan pengganti pertama," ujar ns.

Selain pidana penjara, majelis pengadil juga menghukum terdakwa Reza bayar denda sebesar Rp10 miliar.

"Terdakwa dihukum bayar denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Hakim ns.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua ns Effendi Manurung kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Reza dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah mengusulkan banding alias menerima vonis ini," tegas Hakim ns.

Putusan majelis pengadil Pengadilan Negeri Medan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Reza selama 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Meminta majelis pengadil menjatuhkan balasan kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun," kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1).

JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan mengatakan bahwa terdakwa Reza melakukan pemalsuan arsip yang merugikan korban Barisan Sinaga selaku pengguna prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.

"Terdakwa yang menjabat priority banking officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan biaya investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata dia.

Bastian mengatakan bahwa perbuatan ini bermulai pada tanggal 29 Agustus 2017 ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life ditawarkan oleh terdakwa Reza.

Pada tanggal 31 Oktober 2017, terdakwa Reza membikin rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian memindahkan biaya asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.

Terdakwa Reza melakukan pemalsuan arsip dan memproses pencairan biaya sebesar Rp5.098.500.000,00 ke rekening yang dikuasainya.

Pada tanggal 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.

Pada tahun 2021, terdakwa menawarkan produk baru Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.

"Namun, produk itu terbukti tiruan dan tidak terdaftar sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa biaya tersisa hanya sekitar Rp500 ribu dengan produk asuransi tidak terdaftar," papar JPU Bastian Sihombing.

/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Pegawai Bri "rampok" Uang Nasabah - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!