Jakarta (BERITAJA) - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dasar norma penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024, lantaran di dalam surat suara terdapat foto dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, tetapi satu pasangan calon di antaranya telah didiskualifikasi.
Pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi maka dikategorikan sebagai suara tidak sah. Akan tetapi, pemungutan suara tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong seperti diatur dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Kalau surat suara dinyatakan tidak sah, itu sudah ada aturannya. Bagaimana kemudian dasar norma yangmampu digunakan dan itu mempunyai dasar legitimasi yang kuat, jika kemudian pasangan calon itu tidak Pasal 54C dasarnya, seolah-olah normal, tapi kemudian itu dinyatakan sebagai suara tidak sah?" tanya Enny dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru di MK, Jakarta, Senin.
Menjawab pertanyaan Enny, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar mengatakan pihaknya berpegang kepada Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada. Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 23 November 2024.
"Pegangan kami Keputusan 1774 dan posisi kami ini pelaksana, implementator," ujar Dahtiar yang langsung dipotong Enny.
"Baik, jika begitu terima kasih saja," timpal Enny.
Pilkada Kota Banjarbaru pada mulanya diikuti oleh dua pasangan calon, ialah pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta pasangan calon nomor urut 2 Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Pasangan -Said kemudian didiskualifikasi berasas Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024. Pendiskualifikasian itu berasas rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang menyatakan pasangan calon tersebut melakukan pelanggaran administratif.
Kendati sudah mendiskualifikasi satu dari dua pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pasangan calon melawan kotak kosong. Foto -Said tetap ada di dalam surat suara bersanding dengan foto Erna-Wartono.
Suara pemilih yang mencoblos -Said dinyatakan tidak sah lantaran pasangan tersebut telah didiskualifikasi sebelumnya. Adapun hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarbaru, ialah Erna Lisa Halaby-Wartono memperoleh 36.135 suara dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Erna-Wartono keluar sebagai pemenang.
Lebih jauh, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti tingginya perolehan suara tidak sah. Menurut dia, suara tidak sah yang mencapai dapat diasumsikan sebagai corak protes ketidaksetujuan kepada Erna-Wartono.
Namun, kuasa norma KPU Kota Banjarbaru Muh. Salman Darwis menyebut dugaan Arief keliru. "Tidakmampu disimpulkan secara sederhana begitu, yang Mulia, lantaran kan ada variabel-variabelnya," ujarnya.
Salman menjelaskan, total 78.736 suara tidak sah tidak dapat disimpulkan menjadi milik -Said, pasangan yang didiskualifikasi. Sebab, komposisi perolehan suara tidak sah tidak hanya lantaran pemilih mencoblos foto -Said, tetapi juga lantaran surat suara dicoret, dirobek, mencoblos di luar kolom, alias mencoblos kedua paslon.
Baca juga: Cawawakot persoalkan diskualifikasi KPU dalam Pilkada Banjarbaru
Baca juga: Hasil Pilkada Kota Banjarbaru digugat ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: KPU Banjarbaru batalkan pencalonan pasangan -Said Abdullah
Di samping itu, Arief mengatakan bahwa metode pemungutan suara yang menyatakan memilih -Said tidak sah, lantaran telah didiskualifikasi, menempatkan pemilih untuk seolah-olah tidak mempunyai pilihan lain selain memilih Erna-Wartono. Kondisi itu, kata Arief, menjadi persoalan hukum.
"Anda jika memilih pasangan yang sudah didiskualifikasi, berfaedah suara Anda tidak sah. jika Anda mau suaranya sah, ya, tinggal memilih yang satu, pihak Terkait itu (Erna-Wartono). Kalau Anda tidak mau memilih pihak Terkait itu, berfaedah Anda enggak usah memilih siapa-siapa," ujarnya.
Kuasa norma KPU membantah perihal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya hanya menyediakan tata langkah sebagaimana Keputusan 1774 yang dikeluarkan KPU kurang dari satu pekan menjelang hari pemungutan suara.
"Karena ‘kan kami hanya menyediakan tata caranya itu, sebagaimana Keputusan 1774," kata Salman.
"Nah, Itu yang salah Keputusan 1774-nya," tutur Arief.
"Kami tidak dalam proses menilai itu," ujar Salman.
"Makanya itu kelak yang menilai, kita, Mahkamah," timpal Arief.
Hasil sengketa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 digugat oleh empat pihak, antara lain, yang diajukan Muhamad Arifin, pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan (perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025), serta dua pemilih di Pilkada Kota Banjarbaru, ialah Udiansyah dan Abd. Karim (perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025).
Selain itu, diajukan oleh empat penduduk Kota Banjarbaru, Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya (perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025), serta Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 2 Said Abdullah (perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025).
Keempat perkara tersebut disidangkan pada panel 3 yang dipimpin oleh Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan