Trending

Gubernur Kaltim imbau UMKM daftarkan produk dan jasa ke e-katalog - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Samarinda (BERITAJA.COM) - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor mengimbau para pelaku upaya mikro mini dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produk dan jasa mereka ke dalam katalog elektronik (e-katalog) lokal nan dikelola oleh pemerintah provinsi.

Hal itu untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM lokal oleh pemerintah daerah, katanya.

Menurut Isran, ada ketentuan dari pemerintah pusat mengenai pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri dan tahun ini, 48-50 persen kudu menggunakan e-katalog produk lokal.

"Pengadaan perangkat sekolah, bangku, komputer dan mengenai dengan pembangunan prasarana jalan, semua pakai e-katalog. Tidak perlu tender lagi, langsung daftar," kata Isran di Samarinda, Senin.

Dia menegaskan dengan mendaftarkan produk dan jasa lokal di e-katalog maka pemerintah wilayah dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Menurut Isran, saat ini pemerintah tengah mendorong para pelaku UMKM untuk terus mempelajari teknologi digital guna memperluas jaringan dan promosi produk mereka.

E-katalog adalah aplikasi shopping daring nan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi tersebut menyediakan beragam macam produk nan dibutuhkan pemerintah.

Melalui e-katalog ini, pemerintah diwajibkan membeli produk UMKM, mulai dari kuliner hingga fesyen, sehingga geliat ekonomi lokal kian meningkat.

E-katalog itu info mengenai usaha, nilai dan profil penyedia peralatan dan jasa. Dengan e-katalog itu diberlakukan patokan tanggungjawab shopping 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM.

Pengadaan peralatan dan jasa secara elektronik ini merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.

Penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tata langkah penyelenggaraannya diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Ada tiga jenis e-katalog nan dikelola oleh pemerintah: Katalog Elektronik Nasional nan dikelola oleh LKPP, Katalog Elektronik Sektoral nan dikelola oleh kementerian/ lembaga dan Katalog Elektronik Lokal nan dikelola oleh pemerintah wilayah (pemda).

E-katalog menawarkan proses pengadaan peralatan dan jasa lebih cepat, lebih mudah dan lebih transparan.

Berita lain dengan Judul: LKPP gandeng Kadin wujudkan sasaran penayangan 5 juta produk e-katalog
Berita lain dengan Judul: LKPP gandeng Telkom kembangkan platform baru e-katalog

Arumanto

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close