Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya.
Denpasar (BERITAJA.COM) -
Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut visa on arrival (VoA) bagi penduduk negara Rusia dan Ukraina nan mau berjamu ke Bali.
"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi penduduk Rusia dan Ukraina nan mau ke Bali," kata Wayan Koster saat menggelar konvensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Minggu.
Kebijakan tersebut, kata Koster, krusial mengingat maraknya laporan bahwa penduduk negara asing dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali. Selain itu, kondisi negara nan sedang berkonflik membikin penduduk dari dua negara mau mencari kenyamanan di Bali.
"Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang nan tidak berekreasi juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," kata dia.
Selain itu, tingginya nomor pelanggaran oleh penduduk dari dua negara tersebut menjadi argumen bagi Gubernur Bali Wayan Koster saat menyurati Menteri Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
"Negara lain tidak melakukan itu lantaran pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini," kata dia.
Wayan Koster mengatakan bahwa pencabutan visa kunjungan saat kehadiran (visa on arrival) bagi penduduk negara asing kemungkinan tidak hanya bertindak bagi penduduk dari dua negara tersebut.
"Kemenkumham bakal membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja nan dikenai kebijakan baru alias beberapa negara lantaran sekarang ada 86 negara nan diberikan visa on arrival," kata Wayan Koster.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa usulan Gubernur Bali Wayan Koster merupakan suatu usulan nan wajar sebagai corak pertimbangan terhadap pemberlakuan visa on arrival nan dikeluarkan oleh Kemenkumham.
"Pak Gubernur sebagai kepala wilayah boleh saja lantaran corak kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi. Akan tetapi, akomodasi bebas wisata juga kebijakan nasional sehingga kelak pertimbangan dari wilayah dievaluasi di pusat ada enggak provinsi lain mengusulkan pertimbangan nan sama," kata Anggiat.
Meskipun visa on arrival dikeluarkan oleh Kemenkumham, menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta para kepala daerah.
Oleh lantaran itu, kata Anggiat, untuk mencabut alias meninjau kembali pemberlakuan visa on arrival, butuh masukan dari Kemenlu dan Kemenparekraf agar tidak menimbulkan pengaruh pada sektor lain setelah patokan tersebut dicabut.
"Visa on arrival ini dikeluarkan oleh Kemenkumham, tetapi masukkannya dari Kemenlu, Kemenparekraf, dan dari daerah. Jadi, enggak serta-merta ada pertimbangan Kemenkumham juga terima. Ajak juga Kemenlu dan Kemenparekraf gimana ini ada pertimbangan dari ketua daerah," kata dia.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023