Trending

Gubernur Bali: Pungutan Wisatawan Asing Dikelola Oleh Desa Adat - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

BERITAJA - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali, Senin (24/3). Melalui terbitnya SE tersebut selanjutnya visitor asing bakal dikenakan pungutan sebesar Rp150.000, yang diperuntukkan pengelolaannya bagi Desa Adat di Bali. 
(Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Gubernur Bali: Pungutan Wisatawan Asing Dikelola Oleh Desa Adat - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!