Gubernur Bali: Pungutan Wisatawan Asing Dikelola Oleh Desa Adat - Beritaja
BERITAJA - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali, Senin (24/3). Melalui terbitnya SE tersebut selanjutnya visitor asing bakal dikenakan pungutan sebesar Rp150.000, yang diperuntukkan pengelolaannya bagi Desa Adat di Bali.
(Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: