Gerai Sim Keliling Ada Juga Di Glodok - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka letak jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang mau mengurus perpanjangan masa bertindak syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Jumat.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan jasa ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel. : Polres Metro Jakarta Pusat
Jakbar : Halaman Parkir Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun arsip yang mesti dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM original beserta fotokopi, blangko permohonan dan mengikuti tes kesehatan di letak gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang tetap berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya lenyap mesti mengusulkan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025
Baca juga: Sasar 120 juta pelanggar, Polda Metro Jaya tambah 40 unit ETLE Mobile
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: