Gakkum Lhk Periksa 15 Saksi Kasus Tambang Emas Ilegal Di Sekotong - Beritaja
Mataram (BERITAJA) - Penyidik Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) memeriksa 15 orang saksi kasus tambang emas terlarangan yang diduga telah menyalahi tata kelola rimba di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Sejauh ini ada 15 orang saksi yang sudah kami periksa. Ada TKA (tenaga kerja asing) China, pihak swasta dan pejabat," kata Penyidik Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra, Mustaan, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan pemeriksaan pada tahap investigasi ini tetap melangkah sehingga belum ada penetapan tersangka. "Belum ada tersangka, tetap pengumpulan perangkat bukti," ujarnya.
Penyidikan ini mengpetunjuk pada dugaan pelanggaran pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi, yang kami tangani ini beda dengan (yang ditangani) Polres Lombok Barat, kami berangkaian dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, jika polres itu Undang-Undang Minerba-nya," katanya.
Baca juga: Kejati NTB menindaklanjuti temuan KPK mengenai tambang terlarangan Sekotong
Baca juga: Imigrasi dapatkan info keberadaan WNA China terlibat tambang liar
Mengenai beredar info di media sosial soal surat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kepada Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra yang meminta info perkembangan investigasi dengan mencantumkan nama seorang WNA China sebagai tersangka, Mustaan kembali menegaskan belum ada penetapan tersangka.
"Mungkin surat itu soal kejaksaan yang minta perkembangan kasus saja, belum ada tersangka," ucapnya.
Surat Kejati NTB untuk Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra yang mengungkap adanya tersangka WNA China berinisial SBK tersebut terbit pada 21 Januari 2025 dengan Nomor: B-202/N.2.4/Eku.1/01/2025.
Dalam surat tersebut terungkap pula adanya publikasi surat pemberitahuan dimulainya investigasi (SPDP) Nomor: SPDP.41/BPPHLHK.2/SW.3/PPNS/GKM.5.4/B/11/2024, tanggal 22 November 2024.
Tersangka SBK dalam surat tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Presiden Prabowo atensi persoalan tambang emas terlarangan di Sekotong
Baca juga: KPK sebut tambang emas terlarangan di Sekotong beromzet Rp1,08 triliun
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: