Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, Dan Yudikatif Di Indonesia - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian utama, ialah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang dikemukakan oleh filsuf asal Prancis, Montesquieu, dalam bukunya L’Esprit des Lois.
Pembagian kekuasaan ini bermaksud agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Ketiga bagian kekuasaan tersebut mempunyai kegunaan dan kewenangan yang berbeda namun saling berangkaian dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut keterangan komplit mengenai masing-masing lembaga.
Baca juga: Ketua DPR dukung keterwakilan wanita di lembaga legislatif
Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah
Lembaga pelaksana adalah bagian kekuasaan negara yang bekerja menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan manajemen pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan pelaksana dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden serta para menteri yang tergabung dalam kabinet.
Dalam konteks norma tata negara, lembaga pelaksana dalam makna sempit terdiri atas presiden dan para menteri. Namun dalam makna luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.
Fungsi lembaga pelaksana meliputi lima bagian utama:
- Bidang administratif: menyelenggarakan manajemen negara dan melaksanakan perundang-undangan.
- Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan membahasnya berbareng DPR.
- Bidang keamanan: mengatur pertahanan dan keamanan nasional dengan TNI dan Polri.
- Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, Presiden mempunyai peran sentral dalam kekuasaan eksekutif, namun tetap dalam koridor pengawasan oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
Baca juga: Sahroni: Pujian Presiden mengenai yudikatif mesti penuhi angan rakyat
Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang
Lembaga legislatif merupakan bagian kekuasaan negara yang bekerja membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut mahir norma tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif mempunyai dua kegunaan utama, yaitu:
- Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara dan mengakibatkan undang-undang, termasuk di dalamnya kewenangan inisiatif dan kewenangan amandemen terhadap RUU.
- Fungsi pengawasan: mengawasi penyelenggaraan undang-undang oleh lembaga pelaksana agar melangkah sesuai dengan ketentuan norma dan kepentingan rakyat.
Lembaga legislatif juga mempunyai kewenangan dalam perihal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, serta pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari pelaksana dan mempunyai posisi setara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga yudikatif: penegak norma dan konstitusi
Lembaga yudikatif adalah bagian kekuasaan negara yang menjalankan kegunaan kehakiman, ialah menegakkan norma dan keadilan berasas UUD 1945. Lembaga ini berkarakter independen dan bebas dari intervensi lembaga pelaksana maupun legislatif.
Kekuasaan yudikatif di Indonesia dilakukan oleh dua lembaga utama, ialah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: MK: KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif
1. Mahkamah Agung
Sebagai pengadilan tertinggi, MA mempunyai kewenangan untuk:
- Memutus permohonan kasasi.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
- Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
- Melakukan uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang.
MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, ialah peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata upaya negara, dan peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan unik seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, dan lainnya.
2. Mahkamah Konstitusi
MK mempunyai peran strategis dalam menjaga supremasi konstitusi dan demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
- Memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tiga pilar penopang demokrasi
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang demokratis. Lembaga pelaksana bekerja menjalankan kebijakan, legislatif bekerja merumuskan aturan, dan yudikatif bekerja menegakkan keadilan. Ketiganya mesti melangkah seimbang dan saling mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Baca juga: Jimly sebut lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif diperkuat
Baca juga: Ekonom Lana Soelistianingsih ditetapkan jadi Kepala Eksekutif LPS
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: