Trending

Empat Kebenaran Cegah Pemilu 2024 Lahirkan Koruptor - Beritaja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Semarang (BERITAJA.COM) - Jika setiap calon personil legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpegang teguh pada empat kebenaran, bakal mencegah nan berkepentingan terlibat dalam political bribery (suap politik) ketika duduk di parlemen.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai badan pembentuk undang-undang, secara politis tidak bakal mudah dikendalikan oleh suatu kepentingan mengenai dengan kucuran biaya nan telah dikeluarkan pihak tertentu pada masa pemilu. Misalnya, "titip pasal" dalam sebuah undang-undang untuk kepentingan perusahaan tertentu.

Apalagi, bakal calon personil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah penduduk negara Indonesia dan kudu memenuhi persyaratan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa (vide Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Sublema bertakwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berfaedah menjalankan takwa. Istilah ini berarti kepatuhan dan ketaatan dalam melaksanakan perintah Allah Swt. dan menjauhi segala larangan-Nya.

Frasa "bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa" mengandung makna nan dalam, termasuk menjauhi korupsi. Hal ini mengingat semua aliran kepercayaan melarang korupsi, sehingga mereka nan betul-betul berakidah tidak bakal melakukan perbuatan itu.

Kebenaran jenis pemerintah adalah peraturan perundang-undangan mengenai dengan pesta kerakyatan 5 tahunan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), maupun PKPU.

Tahapan pencalonan personil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sebagaimana diatur PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024. Tahapan ini mulai 24 April hingga 25 November 2023.

Agar tidak terjebak oleh kepentingan tertentu, seyogianya caleg mematuhi patokan main biaya kampanye nan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dana kampanye pemilu berasal dari partai politik dan calon personil legislatif (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) dari partai politik nan bersangkutan. Sumber lain adalah sumbangan nan sah menurut norma dari pihak lain.

Dana kampanye pemilu dapat berupa duit serta peralatan dan/atau jasa. Dana kampanye berupa duit ditempatkan pada rekening unik biaya kampanye partai politik peserta pemilu pada bank.

Sementara itu, biaya kampanye berupa sumbangan dalam corak peralatan dan/atau jasa dicatat berasas nilai pasar nan wajar pada saat sumbangan itu diterima.

Disebutkan pula bahwa biaya kampanye tersebut dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran unik biaya kampanye pemilu nan terpisah dari pembukuan finansial partai politik.

Dalam UU Pemilu, disebutkan bahwa rentang waktu pembukuan biaya kampanye, ialah sejak 3 hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 7 hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran biaya kampanye pemilu kepada instansi akuntan publik nan ditunjuk KPU.

Pasal 330 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebut bahwa biaya kampanye pemilu personil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota nan berasal dari sumbangan pihak lain berkarakter tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan upaya nonpemerintah.

Namun, sumbangan pihak lain perseorangan maksimal Rp2,5 miliar serta kelompok, perusahaan, dan/atau badan upaya nonpemerintah tidak melampaui Rp25 miliar (vide Pasal 331 UU Pemilu) apakah di kemudian hari tidak bakal mengekang wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya?

Meski sumbangan itu berkarakter tidak mengikat, apakah ada agunan penyumbang tidak meminta hadiah kepada wakil rakyat nan terhormat di kemudian hari? Masalahnya, makin besar menerima sumbangan, maka makin sempit pula "kemerdekaan" nan berkepentingan dalam bersikap dan bertindak.

Rambu-rambu ini tampaknya perlu disikapi caleg sebelum sumbangan pihak lain masuk ke kantongnya. Seyogianya caleg berhati-hati dan penuh pertimbangan agar kelak menjadi personil majelis betul-betul dapat dipercaya dalam penyelenggaraan fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam tahapan pencalonan ini, norma-norma nan bertindak di masing-masing partai politik perlu pula dipatuhi. Setidaknya caleg memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) parpol nan bersangkutan.

Hal ini mengingat seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART), dan/atau peraturan internal partai (vide Pasal 241).

Undang-Undang Pemilu juga melarang parpol menerima hadiah dalam seleksi bakal calon personil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (vide Pasal 242).

Oleh lantaran itu, jangan coba-coba memberikan sesuatu kepada pengurus parpol agar berada di nomor urut 1. Pasalnya, baik sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup, mereka nan berada di nomor atas berkesempatan menjadi caleg terpilih.

Dalam Pasal 228, intinya partai politik terbukti menerima hadiah dalam corak apa pun pada pencalonan presiden dan wakil presiden, parpol nan berkepentingan dilarang mengusulkan calon pada periode berikutnya. Pembuktian ini melalui putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap (inkrah).

Sesuai dengan Pasal 242 UU Pemilu, ketentuan mengenai parpol dilarang menerima hadiah dalam corak apa pun pada pencalonan presiden/wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 bertindak secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon personil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Istilah mutatis mutandis dalam pasal tersebut, maksudnya ketentuan larangan partai politik menerima hadiah dalam corak apa pun pada pencalonan presiden/wakil presiden (Pasal 228), bertindak juga bagi seleksi bakal calon legislatif.

Jika mau selamat dan parpolnya tetap bisa ikut pemilu berikutnya, sebaiknya tidak melakukan perbuatan itu. Namun, itu semua kembali pada diri masing-masing caleg.

Oleh karena itu, patut berpikir dulu sebelum bertindak dengan mempertimbangkan empat kebenaran: agama, pemerintah, norma nan bertindak di partai, dan hati nurani setiap caleg.

Dengan berdasarkan empat kebenaran sejak pencalonan hingga duduk di bangku parlemen, produk Pemilu 2024 bakal melahirkan personil legislatif nan antikorupsi.

*) , Ketua Dewan Etik Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Provinsi Jawa Tengah

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!