Trending

Emas Antam Cetak Rekor Tembus Rp1,701 Juta Per Gram - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, mencetak rekor tertinggi menembus Rp1.701.000 per gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp9.000 per gram, dari Rp1.692.000 menjadi Rp1.701.000 per gram.

Dalam sepekan, andaikan dibandingkan dengan nilai emas pada Jumat (7/2), terjadi kenaikan nilai emas sebesar Rp41.000 per gram.

Sementara itu, nilai buyback alias jual kembali emas batangan turut naik jadi Rp1.552.000 per gram.

Transaksi nilai jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut nilai pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp900.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.701.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.342.000.
- Harga emas 3 gram: Rp4.988.000.
- Harga emas 5 gram: Rp8.280.000.
- Harga emas 10 gram: Rp16.505.000.
- Harga emas 25 gram: Rp41.137.000.
- Harga emas 50 gram: Rp82.195.000.
- Harga emas 100 gram: Rp164.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp410.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp820.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.641.600.000.

Potongan pajak nilai beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pangkas PPh 22.

Baca juga: Izin sudah terbit, BSI siap jalankan upaya bank bulion

Baca juga: Menko Airlangga minta BRI alihkan simpanan UMKM ke emas



anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Emas Antam Cetak Rekor Tembus Rp1,701 Juta Per Gram - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!