Trending

Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Terkait Kasus Dwp - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Mutasi berkarakter demosi selama 8 tahun. Selanjutnya, tidak ditempatkan di kegunaan penegakan hukum

Jakarta (BERITAJA) - Mantan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas (DA) dijatuhi hukuman demosi 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan oleh personil polisi terhadap penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidpropam Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1).

"Mutasi berkarakter demosi selama 8 tahun. Selanjutnya, tidak ditempatkan di kegunaan penegakan hukum," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Erdi, keterlibatan Kompol Dimas dalam kasus ini adalah telah melakukan penangkapan terhadap empat penduduk negara Indonesia (WNI) dalam aktivitas DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

"Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, Dimas dijatuhi hukuman manajemen demosi 8 tahun dan ditempatkan dalam penempatan khusus.

Selain hukuman administrasi, Dimas juga dijatuhi hukuman etika, ialah perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang KKEP dan secara tertulis kepada ketua Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan pekerjaan selama satu bulan.

Baca juga: Polri kembali demosi dua personel dalam kasus pemerasan penonton DWP

Baca juga: Polri: 20 personel sudah jalani sidang etik kasus DWP

Baca juga: Polri jatuhkan demosi 8 tahun kepada dua personel dalam kasus DWP

Selain Dimas, majelis sidang juga menyidangkan tiga personel lainnya, ialah mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit (DRH), mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu (RVAH), dan mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga (PRS).

Sama seperti Dimas, David dan Rolando dijatuhi hukuman demosi 8 tahun dan selanjutnya tidak ditempatkan di kegunaan penegakan norma alias reserse, sedangkan Palti disanksi demosi 4 tahun.

Ketiganya juga disanksi ditempatkan pada penempatan unik dan dijatuhi hukuman etik.

Peran David dan Rolando adalah telah melakukan penangkapan terhadap penduduk negara asing (WNA) dan WNI dalam aktivitas DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya.

Sedangkan peran Palti adalah melakukan penangkapan terhadap 16 WNI dalam aktivitas DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan duit sebagai hadiah dalam pembebasan alias pelepasannya.

Atas putusan yang diterima, keempatnya mengusulkan banding.

Hingga hari ini, jumlah personel yang telah disanksi sebanyak 32 personel. Tiga di antaranya dijatuhi balasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 29 lainnya dijatuhi hukuman demosi 1–8 tahun.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!