Eks Dirut Ppsj Divonis 5 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Rumah Dp Rp0 - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles divonis pidana selama lima tahun penjara mengenai kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah duit muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno dalam sidang pembacaan putusan majelis pengadil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK tahan mantan Dirut Perumda Sarana Jaya
elain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp1,74 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap terpidana tidak bayar duit pengganti maka kekayaan bendanya bakal disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.
"Dalam perihal terpidana tidak mempunyai kekayaan barang yang mencukupi untuk bayar duit mengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Hakim Ketua.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyebut Yoory terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan terhadap Yoory, terdapat beberapa perihal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim. Hal memberatkan, ialah perbuatan Yoory tidak membantu program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dapat menghalang proyek pembangunan rumah, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga: BPK DKI dapati sembilan temuan LHPK Perumda Sarana Jaya
ementara perihal meringankan yang dipertimbangkan, kata Hakim Ketua, ialah Yoory bersikap sopan dan berterus terang pada persidangan, telah mengembalikan duit yang diterima dari terdakwa Tommy Adrian, serta sedang menjalani pidana dalam dua perkara, ialah dalam perkara pertama dipidana selama enam tahun dan enam bulan, sedangkan pada perkara kedua dipidana selama empat tahun.
"Majelis beranggapan balasan alias pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," ungkap Hakim Ketua.
Adapun vonis tersebut nyaris sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Yoory. Sebelumnya, Yoory dituntut pidana lima tahun penjara mengenai kasus tersebut.
Untuk pidana denda, JPU menuntut Yoory dengan denda sebesar Rp300 juta, namun dengan subsider yang lebih tinggi dari vonis, ialah pidana kurungan selama enam bulan pidana kurungan.
Begitu pula dengan pidana tambahannya, JPU sebelumnya menuntut Yoory dengan besaran duit pengganti yang lebih besar, ialah Rp31,17 miliar subsider pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam kasus itu, Yoory didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama alias menyalahgunakan wewenang, sehingga merugikan finansial negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.
Yoory diduga melakukan korupsi berbareng dengan pemilik faedah PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, sehingga merugikan finansial negara.
Baca juga: KPK panggil Wakil Kepala BPKD DKI mengenai kasus pengadaan tanah
Baca juga: Sidang vonis eks Dirut PPSJ mengenai kasus korupsi rumah DP Rp0 ditunda
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: