Trending

Dua Sejoli Pembuang Bayi Hasil Aborsi Ditangkap Polisi Di Jakut - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara menangkap dua sejoli berinisial MMS (19) dan ZPA (17) lantaran diduga sebagai pembuang bayi hasil aborsi di Jalan Walang Baru Tugu Utara, pada Senin (27/1).

"Kami menangkap keduanya di rumah masing-masing, wilayah Koja pada Senin (27/1) malam. Keduanya telah bermufakat melakukan aborsi dan membuang bayi mereka," kata Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Ahmad Fuady dalam bertemu pers di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, kedua pelaku yang tetap berstatus pelajar ini menggugurkan kandungan ZPA (17) dengan langkah meminum obat dengan tujuan agar janin yang dikandung dapat keluar alias digugurkan.

"Pelaku ini minum obat pada Minggu (26/1) dan pada Senin (27/1), pelaku sakit perut lampau ke bilik mandi dan di dalam bilik mandi janin itu keluar," katanya.

Baca juga: Polisi kejar orang tua pembuang jenazah bayi di Koja

Baca juga: Wagub DKI hadiri nikahan pembuang bayi di Polres Jaktim

Selanjutnya pelaku MMS dan ZPA memasukkan janin berumur sekitar enam bulan itu ke dalam plastik hitam dan disimpan dalam jok motor.

"Keduanya bersama-sama membuang janin itu di sebuah gedung samping mesin pompa, Jalan Walang Baru Koja," katanya.

Ia mengatakan petugas menemukan peralatan bukti berupa motor yang digunakan membuang janin tersebut, busana yang digunakan pelaku dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Menurut dia, MMS sudah ditahan di Polsek Koja dan satu pelaku lagi merupakan anak di bawah umur sehingga melewati proses peradilan anak.

Baca juga: Polsek Kramat Jati tangkap pembuang bayi ke tempat sampah

Baca juga: Polisi tetapkan S sebagai tersangka kasus buang bayi

Kedua pelaku dijerat pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan anak.

Atau Pasal 428 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman balasan penjara maksimal 10 tahun penjara.


Editor: Amran
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!