Trending

Dua Petinggi Swasta Divonis 6-7 Tahun Penjara Pada Kasus Rumah Dp Rp0 - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Dua petinggi perusahaan swasta divonis pidana penjara selama 6 dan 7 tahun mengenai kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah duit muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua petinggi swasta tersebut, ialah Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta pemilik faedah dan Direktur Utama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, dengan masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan 7 tahun.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Hakim Ketua Bambang Joko Winarno dalam sidang pembacaan putusan majelis pengadil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta masing-masing kepada para terdakwa dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan maksimal selama 3 bulan.

Khusus Rudy, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebesar Rp27,31 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak bayar duit pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan norma tetap, maka hartanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti.

"Dalam perihal terpidana tidak dapat bayar duit pengganti, maka bakal dipidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Ketua.

Dengan demikian, Majelis Hakim menetapkan kedua terdakwa terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa perihal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, ialah perbuatan para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai dapat menghalang proyek pembangunan perumahan terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, lanjut Hakim Ketua, terdapat pula perihal meringankan yang dipertimbangkan, ialah meliputi para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta tidak berbelitan dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Karena korupsi merupakan extraordinary crime, Majelis beranggapan balasan alias pemidanaan yang dijatuhkan atas diri para terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," kata Hakim Ketua menambahkan.

Sebelumnya, kedua petinggi swasta tersebut dituntut dengan balasan yang lebih tinggi dari putusan Majelis Hakim, ialah Tommy selama 7 tahun dan Rudy selama 9 tahun.

Keduanya juga dituntut untuk bayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Rudy turut diminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa bayar duit pengganti Rp224,21 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tommy dan Rudy didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama alias menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan finansial negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.

Keduanya diduga melakukan korupsi berbareng mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles.

Pada kasus korupsi itu, Yoory disangkakan memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy diduga memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, yang menjadi penyebab kerugian finansial negara.

Adapun Yoory sudah terlebih dulu dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir bulan Januari 2025, dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta bayar duit pengganti Rp1,74 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Dua Petinggi Swasta Divonis 6-7 Tahun Penjara Pada Kasus Rumah Dp Rp0 - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!