"Soal Stadion Mattoangin ini tidak bisa dilaksanakan tender, lantaran tetap ada proses gugatan norma di Pengadilan,"
Makassar (BERITAJA.COM) - Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memastikan waktu kelanjutan tender proyek pembangunan kembali Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin lantaran tetap berperkara norma di pengadilan.
"Soal Stadion Mattoangin ini tidak bisa dilaksanakan tender, lantaran tetap ada proses gugatan norma di Pengadilan," ungkap personil Komisi E Andre Prasetyo Tanta di gedung DPRD setempat, Makassar, Selasa.
Menurut dia, tender kelanjutan pembangunan stadion tersebut belum bisa dilaksanakan lantaran berproses hukum, sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel tidak berani melanjutkan tender.
Meski demikian, pihak Dispora Pemprov Sulsel tetap bakal melanjutkan tender andaikan perkara gugatan lahan di PN Makassar nan sekarang sedang bergulir sudah ada keputusan final alias berkekuatan norma tetap (inkrah).
"Dispora tidak bisa melaksanakan tender jika tetap ada gugatan hukumnya nan sedang berjalan. Ini kudu menunggu putusan gugatan inkrah baru bisa dilaksanakan kembali tender pembangunan stadion," kata Legislator Fraksi NasDem ini.
Sejauh ini DPRD Sulsel terus mendorong pihak mengenai agar masalah norma tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga stadion kebanggaan masyarakat Makassar dapat dibangun kembali setelah dirobohkan total pada Oktober 2020 lalu.
"Kami di DPRD bakal terus mendorong agar bisa sigap ditenderkan untuk membangun kembali stadion kebanggaan kita bisa segera ada," harapnya.
Sebelumnya, DPRD Sulsel telah menyetujui anggaran pembangunan stadion Mattoangin sebesar Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2023. Selain itu, Pemprov Sulsel telah mengusulkan anggaran besar dari APBN guna kelanjutan pembangunan stadion.
Namun demikian, pengerjaan stadion belum bisa dilakukan meski ada anggaran tersedia lantaran tetap berproses gugatan perdata diajukan penggugat masing-masing Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar nan menyatakan lahan tersebut miliknya.
Walaupun putusan Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Pemprov selaku tergugat menang ditingkat PN Makassar, tetapi penggugat telah mengusulkan upaya norma banding satu tingkat di atas PN Makassar.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulsel Marwan menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen membangun stadion, hanya saja kudu berhati-hati lantaran tetap ada persoalan norma mengenai lahan dan tukar rugi dari penggugat nan belum tuntas.
"Kalau semua clear (tuntas), dan kita menang secara inkrah baru kondusif disisi hukumnya. Mengenai kesiapan teknis dan anggaran tentu bakal disiapkan," kata Marwan menekankan.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023