Kotabaru (BERITAJA.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghasilkan 17 peraturan wilayah (Perda) sepanjang tahun 2022.
"Ini merupakan hasil kerja berbareng khususnya segenap personil dewan. Kami sangat mengpenghargaan keahlian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan semua pihak nan telah menjalankan tugas dan kegunaan membikin perundang-undangan daerah," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru, Selasa
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kotabaru Suji Hendra, menambahkan, pada tahun 2022 ada 25 rancangan peraturan wilayah (Raperda) nan diusulkan, 17 di antaranya telah disahkan menjadi perda.
" Salah Satu Raperda nan belum disahkan ialah tentang ketenagakerjaan ," kata Suji Hendra.
Belum disahkan nya Raperda tersebut menjadi perda lantaran hambatan izin alias kebijakan lantaran berangkaian dengan adanya perundang-undangan di atasnya ialah peraturan pemerintah (Permen) dan keputusan presiden.
Politikus Partai Amanat Nasional ( PAN ) ini menegaskan, belum tuntas nya pengesahan raperda ini lantaran materi belum memungkinkan untuk disahkan, karena berasosiasi dengan perubahan Permen nan ada kaitannya dengan kepres.
"Terkait dengan Raperda Ketenagakerjaan Kotabaru ini, kami telah menggodok dan membahas, termasuk melakukan kajian akademis. Namun, lantaran hambatan peraturan nan lebih tinggi itulah, Raperda tersebut belum bisa disahkan," katanya.
Suji mengungkapkan, hambatan nan dialami selama 2022 adalah masalah waktu nan dinilai cukup sempit, mengingat banyaknya agenda.
"Raperda nan tidak terselesaikan bakal di masukkan dalam Bapemperda tahun 2023," ujarnya Suji
Suji berharap, Raperda nan belum selesai dapat di selesaikan semua tahapan di Tahun 2023, semua bisa dijalani berbareng dan Raperda bisa dibahas dan disahkan sesuai dengan agenda nan telah diagendakan.