Jadi, ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal
Jakarta (BERITAJA.COM) - DPRD DKI Jakarta segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rencana Umum Energi Daerah.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, berasas hasil rapat Badan Musyawpetunjuk (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pembahasan dua Raperda tersebut bakal diawali penyampaian penjelasan Gubernur DKI di dalam rapat paripurna pada 13 Maret 2023.
"Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Gubernur DKI pada 14-15 Maret," kata Khoirudin.
Pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bakal dimulai April 2023 dan ditargetkan selesai pada Juni 2023.
Berita lain dengan Judul: DKI bangun pengolahan air limbah berkapasitas 240 ribu meter kubik
Dia menjelaskan bahwa pembahasan dua izin tersebut bisa mengisi kekosongan norma mengenai limbah.
Karena itu, dia meminta kepada penduduk Jakarta agar tertib dalam membuang limbah rumah tangga pada tempatnya.
"Jadi, ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal. Ini kebutuhan untuk masyarakat agar ada pengaruh untuk membuang limbah domestik pada tempatnya menjadi lebih tertib lagi buat kesehatan kita berbareng penduduk Jakarta," ujarnya.
Kemudian bakal dilaksanakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI berbareng ketua fraksi, ketua komisi dan ketua Bapemperda serta pelaksana mengenai penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Juli 2023.
Berita lain dengan Judul: DKI diingatkan agar pembangunan pengolahan air limbah sesuai aturan
Selanjutnya, bakal difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Juli 2023.
Kemudian, bakal dilanjutkan rapat paripurna mengenai penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, permintaan persetujuan ketua dan personil DPRD DKI Jakarta terhadap raperda itu.
Kemudian penandatanganan buletin aktivitas persetujuan bersama, penyerahan secara simbolis raperda dari ketua DPRD kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhadap raperda pada Agustus 2023.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023