Trending

Dpr Soal Dana Desa Untuk Judol: Kalau Benar, Seret Ke Ranah Hukum - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan biaya desa dipakai untuk gambling online alias daring (judol) perlu dibawa ke ranah hukum.

“Kalau memang itu benar, ya seret ke ranah norma saja. Seret ke ranah hukum,” kata Rifqinizamy usai menghadiri aktivitas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di area Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI bakal meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan biaya desa.

“Karena jika itu dilakukan (dana desa dipakai judol), saya kira berfaedah ada dua titik lemah. Satu, titik lemah pengawasan. Dan yang kedua, titik lemah penegakan hukum,” ujarnya.

Adapun Komisi II DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bagian pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengemukakan bahwa institusinya sedang mendalami dugaan penyelewengan biaya desa untuk judol.

Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan biaya desa untuk judol.

“Kami menduga wilayah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan saat dikonfirmasi BERITAJA dari Jakarta, Senin (20/1).

Lebih lanjut, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan biaya desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta.

PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar biaya desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.

Baca juga: Anggota DPR: Terapkan sistem info finansial dalam awasi biaya desa

Baca juga: PPATK sedang dalami dugaan penyelewengan biaya desa untuk judol


Editor: Amran
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!