Dki Tetapkan Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat dan arsip yang diperlukan untuk pengajuan pengambilan piagam tertunda (pemutihan).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin, mengatakan, syarat pengajuan pengambilan piagam tertunda (pemutihan ijazah), ialah mempunyai KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian, berasal dari family tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) alias menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, dan tidak bekerja formal.
Baca juga: Pemprov DKI tebus piagam 117 orang
Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan biaya KJP Plus untuk alokasi support Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.
Pengajuan usulan support disampaikan dengan Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan arsip persyaratan antara lain surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
Kemudian, fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berumur kurang dari 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, dan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan piagam yang dapat ditebus mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, dan dengan support ini, para lulusan dapat segera mengakses bumi kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi.
Baca juga: Legislator minta Pemprov DKI pertimbangan pendataan pelunasan ijazah
Baca juga: Gubernur DKI ungkap belasan ribu piagam tetap tertahan di sekolah
Pada tahap pertama, Pemprov DKI sudah telah menebus piagam tertahan sebanyak 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Penebusan piagam ini terlaksana berkah kerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta.
Pemprov DKI lampau bakal kembali menebus piagam calon penerima faedah lainnya, ialah untuk 250 lulusan pada minggu kedua bulan Mei 2025.
"Minggu depan saya sendiri bakal datang di dalam pemutihan tahap kedua. Nanti, yang ketiga saya bakal minta Pak Wakil Gubernur (Rano Karno)," kata Pramono.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: