Trending

Dki Diminta Perketat Pengawasan Gedung Tanpa Sertifikat Kelaikan - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas gedung-gedung di Jakarta yang tidak mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mengenai perlindungan kebakaran, baik gedung perkantoran, mal maupun apartemen.

"Pemprov DKI mesti tegas menindak semua pemilik gedung alias mal yang tidak mempunyai SLF alias yang SLF-nya meninggal (kedaluwarsa). Karena ini menyangkut keselamatan jiwa," kata Riano di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sertifikat ini untuk memastikan gedung memenuhi standar keamanan, seperti sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: 694 gedung bertingkat di DKI belum penuhi syarat perlindungan kebakaran

"Setiap gedung, selain mempunyai IMB, wajib memperbarui SLF secara berkala. Jika ditemukan gedung yang SLF-nya sudah meninggal alias tidak ada, pemerintah mesti segera bertindak. Ini adalah tanggung jawab kita berbareng untuk mencegah potensi musibah kebakaran,” jelas Riano.

Berdasarkan info Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI, ada 361 gedung tinggi di Jakarta yang tidak memenuhi syarat alias tidak mempunyai sertifikat keselamatan kebakaran gedung gedung alias fire safety.

Menurut Riano, info tersebut menunjukkan sungguh banyaknya pemilik alias pengelola gedung tinggi di Jakarta yang abai terhadap keselamatan jiwa karyawannya maupun para pengunjung.

Baca juga: Basarnas DKI bakal petakan tingkat kerawanan gedung tinggi di Jakarta

Salah satu contoh terbaru kasus kebakaran yang berakibat fatal adalah kebakaran maut yang menimpa Glodok Plaza. Diketahui, kebakaran tersebut menyantap korban akibat SLF gedung tersebut telah kedaluwarsa.

"Saya kira, kasus di Glodok itu mesti ada yang bertanggung jawab. Agar menjadi pembelajaran bagi gedung-gedung babil di tempat lain," katanya.

Oleh lantaran itu, Riano meminta Pemprov Jakarta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung lain di Jakarta.

Baca juga: Kebakaran Glodok Plaza, Pemprov DKI bakal pertimbangan keselamatan gedung

Dia pun mengingatkan, tak boleh ada kompromi terhadap SLF lantaran ini persyaratan utama yang mesti dimiliki setiap gedung, termasuk perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Riano membujuk semua pihak, khususnya pengelola gedung, untuk lebih proaktif dalam menjaga kelaiakan kegunaan gedungnya demi mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!