Trending

Dki Berupaya Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025 Secepatnya  - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya alias sebelum 1 Januari 2025.

"Karena perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kami bekerja terus, mudah-mudahan secepatnya agar 1 Januari sudah ditetapkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan UMS provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi baik dari sisi besaran nilainya maupun rinciannya.

"Karena memang rinciannya berbeda, sektor ada angka-angkanya. Kalau UMP kan hanya satu," ujar Hari.

Di sisi lain, pengusaha dan pekerja belum menyepakati sektor-sektor tertentu yang bakal ditetapkan upahnya.

Pengusaha untuk UMS provinsi 2025 mengusulkan lima sektor ialah otomotif dan kimia, info dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, bangunan dan real estate.

Sementara pekerja mengusulkan 13 sektor mesti masuk dalam UMS provinsi 2025 ialah konstruksi; kimia, daya dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

Ini berbeda dengan UMP yang relatif lebih sigap disepakati besarannya. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

"Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun lantaran ada kesepakatan. Serikat juga tidak terlalu banyak menuntut. Ya sudah clear," ujar Hari.

Menurut Hari, tidak ada hukuman yang bakal dikenakan pada Pemprov DKI lantaran belum menetapkan besaran UMS hingga 11 Desember ini.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharuskan UMP tahun 2025 dan UMS tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.

Mengenai ada alias tidaknya hukuman andaikan pemerintah provinsi tak kunjung menetapkan sesuai ketentuan, maka Hari mengatakan, "Kalau masalah hukuman saya tanyakan ke Pemerintah Pusat waktu kami rapat, mereka tidakmampu jawab juga lantaran di dalam Permenaker Nomor 16 tidak ada hukuman jika tanggal 11 terlambat. Arahnya jikamampu segera".

Lalu, mengenai besaran UMS merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, ialah mesti lebih tinggi dari UMP.

UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang mempunyai karakter dan akibat kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat alias diperlukan spesialisasi.

Baca juga: Airlangga minta pengusaha lebih produktif siasati kenaikan UMP 2025

Baca juga: Menaker: Upah Minimum sektoral mesti lebih tinggi dari Upah Minimum


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!