Trending

Ditpolair Polri Buru Pihak Pengirim Pasir Timah Ilegal Di Bekasi - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Untuk pengirimnya, identitasnya sudah kami kantongi. Kami sedang dalam tahap pencarian

Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menyatakan tengah memburu pihak yang mengirim pasir timah dalam kasus pengolahan timah terlarangan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go dalam konvensi pers di Jakarta Utara, Kamis, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, interogator telah menetapkan dua tersangka yang merupakan bagian dari perusahaan pengolah timah ilegal, ialah CV Galena Alam Raya Utama (GU).

Tersangka pertama adalah seorang penduduk negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial J selaku Kepala Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama dan tersangka kedua berinisial AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menerima pasir timah. Sedangkan pihak yang mengirim pasir tersebut dari Bangka Belitung, tetap belum ditemukan dan sedang diburu Ditpolair.

“Untuk pengirimnya, identitasnya sudah kami kantongi. Kami sedang dalam tahap pencarian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami mampuungkap itu,” ucapnya.

Baca juga: Korpolairud Polri bongkar kasus timah terlarangan di Bekasi

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa hasil olahan pasir timah terlarangan yang berupa balok timah batangan, diduga dijual ke Korea Selatan.

“Tersangka J, beliau adalah WNA dari Korea Selatan. Saat ini yang kami amankan rencana bakal dikirim ke Korea Selatan. Rencananya seperti itu. Sekali lagi kami belum mampumeyakini itu lantaran belum ada bukti-bukti yang lain yang menguatkan itu,” ucapnya.

Adapun mengenai dugaan adanya keterkaitan kasus ini dengan kasus penyelundupan timah terlarangan yang mencapai 20 ton, Donny mengatakan perihal tersebut tetap dalam penelusuran penyidik.

“Ini yang terus kami dalami. Karena ada beberapa pelaku lain yang saat identitasnya kami sudah ketahui tapi belum sukses kami tangkap. Maka itu kami butuh waktu, mudah-mudahan dalam waktu sigap kami mampumengungkap,” ujarnya.

Diketahui, terbongkarnya kasus ini bermulai dari adanya info mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menggunakan sarana pikulan laut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasir timah tersebut dibawa ke letak penyimpanan CV Galena Alam Raya Utama (GU) yang berlokasi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Pada penyimpanan tersebut ditemukan sejumlah peralatan bukti, di antaranya 207 batang balok timah, dua stoples berisi pasir timah, perangkat X-RF (X-Ray Fluorescence), 23 cetakan balok timah, seperangkat CCTV, hingga ponsel.

Polisi pun menetapkan Kepala Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama berinisial J dan Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF sebagai tersangka.

Potensi kerugian negara akibat kasus timah terlarangan ini adalah sebesar sekitar Rp10 miliar.

Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Ditpolair Polri Buru Pihak Pengirim Pasir Timah Ilegal Di Bekasi - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!