Ditjen Pajak kumpulkan Rp11,03 triliun dari 124 pemungut PPN PMSE - BeritAja

Sedang Trending 9 bulan yang lalu
beritaja.com

Pemerintah telah menunjuk 142 pelaku upaya PMSE untuk menjadi pemungut PPN

Jakarta (BERITAJA.COM) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp11,03 triliun dari 124 pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 28 Februari 2023.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp891,5 miliar setoran tahun 2023.

Ke depan, Ditjen Pajak tetap bakal terus menunjuk para pelaku upaya PMSE nan melakukan penjualan produk maupun pembelian jasa digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berupaya (level playing field) bagi pelaku upaya baik konvensional maupun digital.

Secara keseluruhan, kata dia, pemerintah telah menunjuk 142 pelaku upaya PMSE untuk menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut berkurang satu pelaku upaya jika dibandingkan dengan jumlah bulan lampau lantaran dilakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE.

Pemungut PPN PMSE nan dicabut adalah NBA Properties, Inc lantaran adanya peralihan entitas nan memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku upaya nan telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri nan dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membikin bukti pungut PPN nan dapat berupa commercial invoice, biling, order receipt, alias arsip sejenis lainnya nan menyebut pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Neilmaldrin menjelaskan kriteria pelaku upaya nan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melampaui Rp600 juta setahun alias Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melampaui 12 ribu setahun alias seribu dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https:/www.pajak.go.id/id/pajakdigital alias https:/pajak.go.idlen/digitaltax.

Berita lain dengan Judul: Sri Mulyani: Kemenkeu lakukan perbaikan sesuai pengpetunjukan Presiden
Berita lain dengan Judul: Komisi XI bakal panggil Dirjen Pajak pertimbangan kinerja
Berita lain dengan Judul: Dirjen Pajak minta masyarakat tetap bayar pajak


Kelik Dewanto
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023





Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News




Ikuti Media Sosial Kami
Affiliate: Life Health / Inforia / Blogkoopedia
close