Dishub Mataram Pecat 143 Juru Parkir Yang Tak Patuh Aturan - Beritaja
Mataram (BERITAJA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memecat sebanyak 143 ahli parkir tepi jalan lantaran dinilai tidak alim dengan aturan.
"Sebanyak 143 ahli parkir yang kami pecat ini sebelumnya sudah kami bina, namun hingga beberapa kali peringatan dan pembinaan mereka belum juga mampupatuh aturan," kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi di Mataram, Kamis.
Awalnya pemecatan ahli parkir bakal dilakukan kepada 203 ahli parkir dengan keahlian buruk, tetapi lantaran ada perbaikan dan koreksi info diputuskan 143 ahli parkir yang susah dibina dan dipecat.
Proses pemecatan 143 ahli parkir tersebut dilakukan dengan pendistribusian surat pemberhentian kepada 143 ahli parkir yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram.
Baca juga: Dishub Mataram hapus istilah ahli parkir utama
Pendistribusian surat pemberhentian ahli parkir dimulai sejak Selasa (4/2) di Kecamatan Ampenan, kemudian di Kecamatan Sandubaya, dan dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
"Satu kecamatan mampusampai 25 ahli parkir yang kami kasih surat pemecatan," katanya.
Dalam proses pemecatan itu, lanjutnya, Dishub tidak serta merta melakukan pemecatan, tetapi dengan proses yang cukup panjang.
Diawali dengan pemberian Surat Peringatan (SP) I, lampau dilanjutkan dengan SP 2, dan terakhir SP 3, dan sayangnya SP ketiga tidak juga diindahkan sehingga Dishub memberikan tindakan tegas dengan memecat ahli parkir yang tidak mampudibina.
Baca juga: Dishub Mataram usulkan denda maksimal pelaku parkir liar
"Kami juga sudah berikan surat pemanggilan, tapi mereka tidak mau datang klarifikasi. Dengan pertimbangan itu kita berikan surat pemberhentian," katanya.
Lebih jauh Sopandi menjelaskan salah satu patokan yang tidak ditaati 143 ahli parkir yang dipecat itu adalah mereka tidak mau menyelesaikan tunggakan retribusi parkir dan mencapai ratusan juta.
"Satu orang ahli parkir tunggakannya mampumencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta. Jumlah tersebut hasil dari penarikan retribusi parkir dari masyarakat tetapi tidak disetorkan ke pemerintah," katanya.
Dia berambisi langkah pemecatan 143 ahli parkir sebagai tindakan tegas dan terapi kejut untuk ahli parkir agar selama melaksanakan tugas mesti merujuk pada patokan yang ditetapkan.
Baca juga: Pemkot Mataram segera tertibkan penyalahgunaan areal publik
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: