Trending

Dirjen HAM: Ada empat peta potensi keinginan eksil - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta (BERITAJA.COM) -

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan pihaknya telah memetakan empat potensi kemauan korban eksil politik eks penduduk negara Indonesia (WNI).

"Tadi pun juga terinformasi ada empat potensi nang bakal disampaikan oleh eksil," kata Dhahana Putra ditemui usai rapat koordinasi di Hotel Wyndham, Jakarta, Kamis.

Dhahana memerinci, potensi kemauan nang pertama adalah para eksil mau tetap menjadi penduduk negara asing (WNA). Menurut dia, potensi nang pertama ini dikarenakan sebelumnya ada trauma nang mempersulit eksil tersebut kembali ke Indonesia.

Kedua, para eksil nang mau kembali berkewarganegaraan Indonesia. Ketiga, eksil politik eks WNI mau memperoleh kemudahan berjamu ke Indonesia. Keempat, eksil mau kembali menjadi WNI tetapi tidak melepas kewaganegaraan asingnya.

Dari keempat potensi kemauan tersebut, Dhahana menyebut potensi nang keempat menjadi susah untuk diimplementasikan, mengingat peraturan kebangsaan nang bertindak di Tanah Air.

"Nah, nang potensi keempat ini agak susah lantaran memang undang-undang kebangsaan kita itu menganut asas single citizenship, selain nang usia 18 tahun ke bawah itu double citizenship," kata Dhahana.

Kendati begitu, kata Dhahana, pihaknya bakal memberikan kemudahan proses untuk potensi nang pertama, kedua, dan ketiga, termasuk untuk proses naturalisasi.

"Kalau pengin kembali ke Indonesia pun kami juga bakal bantu proses kewarganegaraannya hingga proses naturalisasi," lanjut Dhahana.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tidak semua eksil nang berada di luar negeri mau kembali ke Indonesia. Hal itu ditinjau dari usia para eksil nang rerata sudah lanjut, hingga akomodasi hidup di negara nang saat ini mereka tempati.

"Jadi, nampaknya jika mereka melepas status kebangsaan (asing), mereka agak susah untuk itu," kata Dhahana.

Namun, untuk eksil nang mau kembali ke Indonesia, bakal diberikan kemudahan akomodasi mengenai proses Izin Tinggal Terbatas (ITAS) alias Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan visa rumah kedua (second home visa).

Atas keempat potensi kemauan eksil tersebut, Kemenkumham bakal melakukan verifikasi untuk mendorong upaya pelayanan prioritas bagi para eksil—sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

"Jadi, itu menjadi poin nang sangat krusial untuk kita lakukan lantaran memang insyaAllah bulan Juni ini 'kan ada kick off, ya, oleh Presiden di Aceh," kata Dhahana.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan meluncurkan program penyelesaian kewenangan asasi manusia berat non-yudisial pada Juni 2023 di Aceh.

"Pada bulan Juni nang bakal datang, Presiden RI bakal melakukan kick off peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial ini bakal dilakukan di Aceh, tanggalnya tetap bakal ditentukan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).
​​​​​​​

Berita lain dengan Judul: Ditjen HAM gelar rapat koordinasi upayakan pelayanan prioritas eksil
Berita lain dengan Judul: Pemerintah sebut 39 korban pelanggaran HAM terasing bukan pengkhianat

 

Fath Putra Mulya

COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close