Trending

Diduga Menyalahi Undang-undang, Klhk Segel Area Proyek Pagar Laut Di Kabupaten Bekasi - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
  • Kamis, 30 Januari 2025 11:49 WIB

Perahu nelayan melintas di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area proyek pagar laut yang telah direklamasi lantaran diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BERITAJA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

Nelayan menambatkan perahunya di samping pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area proyek pagar laut yang telah direklamasi lantaran diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BERITAJA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

Petugas Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang garis larangan melintas di area proyek pagar laut yang disegel di Pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel area proyek pagar laut yang telah direklamasi lantaran diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. BERITAJA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!