Desil Pada Penerimaan Kjp Plus Akan Dihapus - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah menyebutkan, pemeringkatan kesejahteraan (desil) pada syarat penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bakal dihapus.
"Kalau kemarin kan pakai desil yang KJP Plus itu, yang dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nah kelak desilnya bakal dihapus," ujar Ima di area Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis.
Desil untuk peserta didik/mahasiswa dari family tidak mampuyang memenuhi persyaratan mendapatkan support KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), nyaris miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan bagi masyarakat yang terdata dalam Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori family mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan support sosial (bansos) biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
"Karena jika kategori miskin, lebih miskin, miskin ekstrem, kita ga mampumenilai. Jadi lebih baik yang krusial semua terdaftar di DTKS, terus kedua syaratnya minimal rata-rata nilai 70," ujar Ima.
Baca juga: Syarat utama penerima KJP tetap terdaftar di DTKS
Baca juga: DKI cairkan KJP Plus Tahap II mulai 6 Januari 2025
Selain itu, Tim Transisi Pramono-Rano juga sudah berjumpa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pertemuan tersebut untuk membahas keselarasan info agar hanya berada di satu pintu saja, ialah Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
"Makanya kemarin Tim Transisi memanggil Bapenda, Samsat, itu tadinya kan Dinas Pendidikan dapatnya dari info Bapenda, dari Dinsos dan lain-lain, jadi random aduk," katanya.
Pihaknya meminta sumbernya langsung dari Dinsos. "Jadi Bapenda, Samsat, semuanya memasukan ke Dinsos. Dinsos masuk ke Dinas Pendidikan," katanya.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: