Sampit (BERITAJA.COM) - Komitmen kuat ditunjukkan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, untuk mewujudkan Desa Antikorupsi berasas penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desa Mekar Jaya termasuk dalam enam desa di Kalimantan Tengah nan menjadi calon Desa Antikorupsi. Selain Desa Mekar Jaya, satu desa lainnya di Kotawaringin Timur juga menjadi calon Desa Antikorupsi, ialah Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Desa Mekar Jaya terletak di utara Kotawaringin Timur, dengan jarak sekitar 122 kilometer dari Sampit, ibu kota kabupaten tersebut. Desa nan tampilan depan aula desanya meniru Istana Negara itu dinilai mengalami kemajuan nan sangat pesat.
Pemerintah desa setempat berkomitmen tinggi menjadikan desa mereka menjadi Desa Antikorupsi. Tekad ini juga didukung oleh masyarakat desa nan sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani.
Kepala Desa Mekar Jaya Seto Hadi mengatakan upaya ini dilakukan tidak hanya oleh aparatur desa, tetapi juga melibatkan masyarakat. Pihaknya menjalankan transparansi, sekaligus meminta masyarakat untuk turut mengawasi.
"Laporkan kepada saya jika ada perangkat desa nan melakukan pungutan," katanya, dalam perbincangan dengan Antara.
Hal tersebut juga telah disampaikan Seto sebelumnya di depan Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI nan diketuai Friesmount Wongso, sewaktu datang dalam aktivitas observasi Desa Antikorupsi.
Pemerintah Desa Mekar Jaya terus mempermudah pelayanan, melakukannya dengan transparan, serta tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar aturan, seperti pungutan maupun corak korupsi, kolusi, dan nepotisme lainnya.
Sebagai sarana keterbukaan, masyarakat bisa dengan mudah memantau realisasi penggunaan anggaran dan penyelenggaraan program melalui website mekarjaya-kotim.desa.id. Website ini sarana jasa masyarakat, potensi desa, finansial desa, dan lainnya.
Sarana lainnya juga diumumkan melalui iklan besar nan dipasang di depan instansi desa. Baliho itu info perkembangan kondisi APBDes. Selain itu juga ada sarana keterbukaan lain nan bisa dengan mudah diakses masyarakat.
Perangkat desa juga berkomitmen selalu siap memberi penjelasan jika ada masyarakat nan mau menanyakan perihal apapun. Sebaliknya, pemerintah desa juga meminta masyarakat untuk proaktif mengawasi dan memberi masukan demi perbaikan pembangunan desa.
Kedatangan tim KPK melakukan observasi juga menjadi kesempatan bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk meminta masukan dan pengpetunjukan untuk mewujudkan desa antikorupsi.
"Kami mau mewujudkan desa kami desa nan bersih antikorupsi. Semua kami libatkan. Kami berbareng masyarakat mempunyai pemahaman nan sama bahwa ini menjadi salah satu upaya nan kudu kami lakukan agar desa kami semakin maju dan masyarakat semakin sejahtera," ujar Seto Hadi.
Dukungan pemkab
Dukungan penuh untuk mewujudkan Desa Antikorupsi pada Desa Mekar Jaya juga dilakukan oleh jejeran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baik melalui jejeran pemerintah kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Camat Parenggean Siyono sangat mendukung dan mendorong Desa Mekar Jaya masuk dalam Desa Antikorupsi nan ditetapkan KPK, mewakili Provinsi Kalimantan Tengah. Siyono salut dengan kerja keras pemerintah desa dan masyarakat dalam mempersiapkan diri.
Pemerintah kecamatan juga melakukan pendampingan untuk membantu jika ada hambatan dalam upaya mewujudkan Desa Antikorupsi itu. Diakui bahwa pemerintah desa sudah berupaya maksimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur Raihansyah mencatat persiapan pengusulan Desa Antikorupsi diintensifkan sejak 2022. Upaya itu dilakukan berbareng pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten.
Desa Mekar Jaya dan Bagendang Hilir telah masuk dalam daftar calon desa antikorupsi nan ditetapkan oleh KPK. Sebelumnya, ada satu desa lain nan dipersiapkan dan diusulkan menjadi desa antikorupsi adalah Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, namun rupanya tidak masuk dalam daftar nan diumumkan oleh KPK.
Meski begitu, tim KPK tetap berjamu ke Desa Beringin Tunggal Jaya, dalam rangka pembinaan dan memberi motivasi pemerintah desa. Seluruh jejeran pemerintah desa sangat ceria dan antusias menyambut kehadiran tim KPK.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur serius melakukan pendampingan desa calon antikorupsi untuk mempersiapkan diri. Penilaian desa antikorupsi dilaksanakan Agustus sampai November, selanjutnya hasil penetapan desa antikorupsi diumumkan pada Desember 2023.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur berambisi ada desa nan kelak terpilih menjadi Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah. Meskipun demikian, jikalau belum terpilih, pemerintah tetap berkomitmen menjadikan desa-desa nan telah dibina itu menjadi percontohan desa antikorupsi tingkat kabupaten, termasuk Desa Beringin Tunggal Jaya.
Perlu komitmen kuat
Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI menyatakan observasi dilakukan untuk memandang lima komponen nan ditetapkan dalam program Desa Antikorupsi. Selanjutnya hasil observasi itu dipaparkan di depan ketua dan tin penilai Desa Antikorupsi di KPK RI.
Transparansi memang menjadi perhatian utama sebagai upaya pencegahan korupsi dari KPK. Bagi KPK, desa rusak belum tentu lantaran orang luar, tetapi bisa saja akibat perilaku oknum di desa sendiri, seperti adanya korupsi dan penyimpangan lainnya.
Penilaian desa antikorupsi tidak mengintervensi alias mengubah tatanan pemerintahan desa. Prinsipnya, calon desa antikorupsi diharapkan menjalankan pemerintahan dengan langkah nan betul-betul bebas dari praktik korupsi.
KPK sangat mengpenghargaan komitmen dan kesungguhan pemerintah desa mempersiapkan diri menghadapi observasi dan penilaian. Upaya ini diharapkan dilakukan secara terus menerus, tidak saja saat ada penilaian.
Tujuan program desa antikorupsi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penekanan utama adalah pada transparansi dan tidak adanya perilaku koruptif dari abdi negara pemerintah desa dalam penyelenggaraan pembangunan.
Program Desa Antikorupsi merupakan upaya KPK peduli terhadap maraknya korupsi di desa. Faktanya, korupsi terjadi bukan hanya di kalangan menteri, kepala daerah, dan pejabat, tetapi juga banyak dilakukan aparatur desa.
Desa dinilai paling mudah menggunakan biaya lantaran hanya diputuskan melalui musyawpetunjuk desa. Pada musyawpetunjuk itu pemerintah desa mengundang masyarakat, mengabsen dan mendokumentasikan. Kalau pertanggungjawabannya benar, selesai. Karena itu kudu ada kontrol nan ketat, termasuk oleh masyarakat.
KPK menginginkan semua aktivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat kudu dilakukan secara transparan. Untuk itu diharapkan setiap desa berbasis aplikasi alias website dan tidak boleh ada nan disembunyikan dari masyarakat.
Penanaman nilai antikorupsi kudu terus menerus dilakukan kepada setiap orang agar semua menyadari bahwa perilaku koruptif merugikan orang lain dan diri sendiri.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023