Trending

Deposito Karomani di Bank Lampung sebesar Rp1 miliar - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

"Pak Karomani mempunyai dua rekening aktif di Bank Lampung, salah satunya berbobot Rp1 miliar nan berada di rekening Deposito Berjangka di Bank Lampung,"

Bandarlampung (BERITAJA.COM) - Terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Rektor Karomani mempunyai simpanan berupa Deposito Berjangka di Bank Lampung sebesar Rp1 miliar.

"Pak Karomani mempunyai dua rekening aktif di Bank Lampung, salah satunya berbobot Rp1 miliar nan berada di rekening Deposito Berjangka di Bank Lampung," kata saksi Giani Putri Arif, selaku pegawai Bank Lampung pada sidang lanjutan kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkanrang, Bandarlampung, Selasa.

Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan atas terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila M Basri, dengan majelis pengadil Lingga Setiawan, Aria Veronica, Efiyanto, Ahmad Rifai, dan Edi Purbanus.

Saksi Giani mengatakan bahwa simpanan sebesar Rp1 miliar tersebut berasal dari simpanan sebelumnya di Bank Lampung sebesar Rp500 juta nan dibuka pada tahun 2020, kemudian transferan dari Bank BNI Rp450 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.

"Saya dapat pengpetunjukan pemimpin saya untuk pick up service ke Rektorat Unila, di sana beliau ada simpanan sebelumnya Rp500 juta. Selanjutnya duit itu dicairkan dan digenapkan jadi Rp1 miliar dengan ditambah Rp450 juta nan ditransfer melalui RTGS Bank BNI nan dilakukan sekretarisnya alias asistennya Pak Karomani. Lalu Pak Karomani kasih lagi Rp50 juta secara tunai di Rektorat untuk menggenapi Rp1 miliar itu," kata dia.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Dian Hamisena mengenai asal biaya nan disetorkan terdakwa Karomani ke Bank Lampung, Giani mengatakan bahwa sumber biaya Karomani merupakan duit simpanannya saat tetap muda dan dari upaya rumah makan.

"Kata Pak Karomani duit sumber biaya beliau saat membuka simpanan baru itu dari biaya simpanannya saat tetap muda dan upaya rumah makan. Saat ini kedua rekening tersebut sudah dihold ataupun diblokir," kata dia lagi.

Prof Karomani berbareng dua orang terdakwa lainnya, ialah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka nan terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, ialah Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta ialah Andi Desfiandi nan telah dijatuhi balasan oleh majelis hakim.



COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close