Debat Kandidat Psu Pilkada Palopo Digelar Hanya Satu Kali - Beritaja
Makassar (BERITAJA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan berbareng petugas penghubung alias liaison officer (LO) tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota akhirnya menyepakati penyelenggaraan debat paslon pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo hanya satu kali.
"Telah disepakati tadi, debat terbuka bakal digelar satu kali pada tanggal 17 Mei alias 1 minggu sebelum pencoblosan," kata personil KPU Provinsi Sulsel Hasruddin Husain saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Ahad (23/3).
Pelaksanaan debat kandidat tersebut, kata mantan Ketua KPU Kota Parepare ini, sesuai dengan arahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Debat ini wajib diikuti empat pasangan calon.
Terkait dengan penyelenggaraan rapat umum alias masa kampanye, laki-laki yang akrab dengan sapa Uceng mengatakan tahapan ini mulai 26 Maret hingga 20 Mei 2025. Adapun masa tenang pada tanggal 21—23 Mei 2024 dan hari-H pencoblosan di TPS pada tanggal 24 Mei 2025.
Tahapan kampanye, kata dia, memang sangat singkat dan berkarakter wajib bagi seluruh pasangan calon dalam menyosialisasikan dirinya kepada masyarakat di Kota Palopo, Sulsel.
"Kami telah sepakat dilakukan rapat umum. KPU Provinsi Sulsel sudah menetapkan jadwalnya, itu terserah dari paslon mau gabungankah alias tidak, yang jelas sudah ada penyampaian," tuturnya menekankan.
Baca juga: KPU bantah dalil manipulasi daftar datang pemilih di Pilkada Sulsel
Baca juga: Sembilan paslon di Sulsel ajukan sengketa pilkada ke MK
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulsel telah resmi menetapkan pasangan calon dan nomor urut paslon wali kota dan wakil wali kota pada PSU Pilkada Kota Palopo pada tanggal 23 Mei 2025.
Penetapan nomor urut paslon tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sulsel Hasbullah di Kantor KPU Kota Palopo, Sulsel.
Untuk nomor urut paslon diputuskan tidak berubah sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir mengenai dengan ijazahnya yang tidak terdaftar namalain palsu.
Paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, dan pason nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.
Pemberitaan sebelumnya, MK telah memutuskan mendiskualifikasi Calon Wali Kota Trisal Tahir atas pencalonannya menggunakan piagam tidak terdaftar alias tiruan saat sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK belum lama ini.
Selain mendiskualifikasi, majelis juga memutuskan untuk dilakukan PSU pilkada di Kota Polopo alias pilkada ulang sebagai corak menjaga muruah kerakyatan pada pilkada serentak 27 November 2024.
Baca juga: MK: Sengketa Pilkada Kota Palopo lanjut ke pembuktian
Baca juga: MK diskualifikasi calon bupati Pesawaran
Di samping sengketa Pilkada Palopo di MK, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga mengeluarkan hukuman tegas dalam Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, ialah pemecatan tetap tiga personil KPU Kota Palopo masing-masing Irwandi Djumadin dan Abbas serta Muhatzhir Muh Hamid sebagai anggota.
Ketiganya sebagai teradu dianggap telah mengesampingkan segala kebenaran dan arsip diperoleh dari hasil keterangan terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencari kesahihan piagam Paket C milik Trisal Tahir.
DKPP menyebut ketiganya menggunakan kacamata kuda dan menutup telinga rapat-rapat lantaran tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mengubah status Calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, belakangan malah meloloskan pencalonannya menjadi memenuhi syarat (MS) dan tetap melanjutkan kontestasi hingga menang. Akan tetapi, belakangan dibatalkan MK. Atas putusan itu, KPU Provinsi Sulsel akhirnya terpaksa mengambil alih proses PSU Pilkada Palopo.
M. Darwin Fatir
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: