Dalil Tak Terbukti, Gugatan Hengki Kurniawan Di Mk Tak Diterima - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan hasil Pilkada Bandung Barat 2024 yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman.
MK tidak meyakini kebenaran dalil-dalil yang diajukan Hengki Kurniawan berbareng pasangannya. Selain itu, MK juga menilai Hengki-Ade tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan lantaran periode pemisah selisih suara sebagai syarat formil tidak terpenuhi.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
Hengki-Ade mendalilkan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad terlibat dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Ismail.
Menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak didukung dengan fakta-fakta norma yang kuat. Hengki-Ade juga dinilai tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan majelis pengadil mengenai kebenaran dalil dimaksud.
Di sisi lain, Hengki-Ade mendalilkan adanya politik duit yang melibatkan kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RW, RT, PKK, posyandu, dan tim sukses. Politik duit tersebut diduga untuk memenangkan Jeje Govinda.
Mahkamah juga tidak meyakini kebenaran dalil tersebut. Terlebih, Bawaslu mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam pemilihan dan tidak menemukan adanya kebenaran norma lain.
Oleh lantaran itu, MK beranggapan tidak terdapat argumen untuk mengenyampingkan ketentuan periode pemisah selisih suara sebagai syarat formil untuk mengusulkan gugatan, sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan pasal itu, periode pemisah selisih suara untuk dapat mengusulkan sengketa Pilkada Bandung Barat 2024 adalah maksimal 4.562 suara (0,5 persen dari total suara sah). Namun, selisih suara antara Hengki-Ade dan Jeje-Asep, selaku pasangan calon peraih suara terbanyak, adalah 117.159 suara sehingga melampaui periode pemisah yang semestinya.
Baca juga: Hengki Kurniawan minta MK diskualifikasi Jeje "Govinda"
Baca juga: Jeje "Govinda" bantah keberpihakan menteri di Pilkada Bandung Barat
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: