Jakarta (BERITAJA) - Tarif listrik untuk 13 pengguna nonsubsidi PLN pada Desember 2024 tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan IV alias periode Oktober hingga Desember Tahun 2024.
"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan alias tetap," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, dikutip dari laman resmi ESDM, Rabu (04/11/2024).
Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pengguna nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan alias disebut tariff adjusment.
Adapun penyesuain tarif listrik tiap kuartal dengan merujuk pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro ialah kurs (nilai tukar mata duit Dollar Amerika terhadap mata duit Rupiah), nilai minyak mentah alias Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Pemerintah putuskan tarif listrik nonsubsidi triwulan IV 2024 tetap
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pengguna bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pengguna sosial, rumah tangga miskin, upaya kecil, industri kecil, dan pengguna yang peruntukan listriknya bagi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut daftar tarif listrik per Desember 2024:
Tarif listrik keperluan rumah tangga
1. Golongan R-1/TR mini daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR mini daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR mini daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik keperluan bisnis
6. Golongan B-2/TR mini daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif listrik keperluan industri
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
Baca juga: PLN corak tim sosialisasi penyesuaian tarif listrik di Batam
Tarif listrik keperluan akomodasi pemerintah dan penerangan jalanan umum
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT daya pada beragam tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif listrik Subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Baca juga: Beda tarif listrik upaya dan rumah tangga, mana yang lebih murah?
Baca juga: Rincian tarif listrik PLN per kWh Juli-September 2024
Editor: Mahfud
Copyright Copyright; BERITAJA 2024