Jakarta (BERITAJA) - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah peralatan dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sementara beberapa peralatan dan jasa lainnya tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang mempunyai akibat langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan penerapan dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Sri Mulyani pastikan peralatan kebutuhan pokok tetap bebas PPN
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah bakal tetap konsisten menjalankan asas keadilan dan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan kebijakan kenaikan PPN ini.
"Jadi penyelenggaraan UU mesti tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berupaya keras untuk terus menyempurnakan," ungkap Sri Mulyani dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/24).
Meskipun terjadi kenaikan tarif PPN, ada sejumlah peralatan dan jasa yang tetap dibebaskan dari pajak. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak bakal mengenakan pajak, alias menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi.
Lantas apa saja, beberapa peralatan dan jasa yang tidak dikenakan PPN? Berikut penjelasannya:
Baca juga: DBS: Dampak PPN 12 persen bagi ritel tergantung kelas menengah atas
Daftar peralatan dan jasa yang Bebas PPN
1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari
Sesuai dengan yang dikatakan Sri Mulyani, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang yang disebutkan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Tujuan dari pembebasan PPN pada peralatan pokok adalah untuk memastikan nilai tetap terjangkau bagi masyarakat. Diantaranya:
• Beras
• Daging
• Ikan
• Telur
• Sayur
• Susu segar
• Gula konsumsi
2. Jasa pendidikan
Pendidikan juga termasuk dalam sektor yang mendapatkan pengecualian PPN. Barang dan jasa yang berangkaian dengan pendidikan tidak dikenakan PPN guna memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
3. Jasa kesehatan
Barang dan jasa yang mengenai dengan sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.
Baca juga: Pemerintah serap pajak Rp1.688,93 triliun per November 2024
4. Jasa transportasi umum
Transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
5. Jasa tenaga kerja
Beberapa jasa sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bermaksud untuk mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.
6. Jasa finansial dan asuransi
Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada bagian finansial dan asuransi. Bidang ini mempunyai peran krusial dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan finansial bagi masyarakat.
7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum
Untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga, sektor daya dan perumahan, khususnya yang berangkaian dengan kebutuhan listrik air minum, dan rumah sederhana, bakal dibebaskan dari PPN.
Baca juga: Airlangga sebut PPN 12 persen dan paket ekonomi diumumkan Senin
Barang yang dikenakan PPN 12 persen
Diketahui, peralatan yang dikenakan PPN 12 persen hanya bertindak untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh mereka yang mempunyai keahlian ekonomi lebih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tengah menyusun daftar peralatan yang bakal terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pekan depan.
Rencana patokan rinci mengenai kenaikan PPN ini bakal diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berbareng dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengumuman tersebut juga bakal mencakup daftar barang-barang yang bakal dikenakan PPN 12 persen.
"Kami bakal segera mengumumkan berbareng dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya mengenai dengan PPN 12 persen," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Kenaikan PPN diperkirakan berpengaruh pula pada nilai mobil bekas
Baca juga: Sektor digital setor pajak Rp10,59 triliun per November 2024
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024