Trending

Chrm2 Unej Pastikan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Dilindungi  - Beritaja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Indonesia menempatkan kepercayaan sebagai salah satu pilar krusial dalam kehidupan sosial dan bernegara, sehingga dengan KUHP 2023 tetap mengatur apa yang disebut kejahatan terhadap kepercayaan dalam Pasal 300-305

Jember, Jawa Timur (BERITAJA) - The Centre for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember (Unej) memastikan bahwa kebebasan berakidah dan berkeyakinan masyarakat bakal dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 alias dikenal dengan KUHP 2023.

CHRM2 Unej bekerja sama dengan Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion and Belief (ISFoRB) menggelar aktivitas obrolan dan peluncuran kitab ajar mengenai penafsiran Pasal 300–305 KUHP 2023 di Kampus Unej di Jember, Jawa Timur, Kamis.

"Indonesia menempatkan kepercayaan sebagai salah satu pilar krusial dalam kehidupan sosial dan bernegara, sehingga dengan KUHP 2023 tetap mengatur apa yang disebut kejahatan terhadap kepercayaan dalam Pasal 300-305," kata Ketua CHRM2 Unej Al Khanif usai membuka aktivitas tersebut.

Menurutnya pasal-pasal tersebut ditujukan untuk melindungi keselarasan sosial dengan mencegah tindakan yang dapat memprovokasi bentrok antarkelompok agama, serta untuk melindungi penganut-penganut kepercayaan alias kepercayaan yang ada di Indonesia.

"Pasal 300-305 itu untuk menghilangkan jejak UU No.1 tahun 1965 tentang penodaan kepercayaan dan menghilangkan jejak pasal 156A KUHP tentang penodaan agama, sehingga perihal itu langkah maju di bagian norma pidana Indonesia," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut dia, pada pasal 300-305 KUHP 2023 formulasi dan normanya tetap belum jelas, sehingga perlu dilakukan penafsiran atas pasal-pasal tersebut.

"Penafsiran itu diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kebebasan berakidah alias berkeyakinan sebagai bagian dari kewenangan asasi manusia, mencegah penyalahgunaan hukum, serta memperkuat harmoni sosial dalam masyarakat yang pluralistik," katanya.

Baca juga: Gusdurian keluarkan sembilan rekomendasi mengenai kebebasan beragama

Baca juga: Merawat kebebasan berakidah melalui guru

Ia menjelaskan bahwa penafsiran yang tepat diperlukan agar penerapan Pasal 300-305 KUHP 2023 relevan dengan realitas sosial yang terus berkembang, termasuk dinamika hubungan antaragama dan pemajuan kewenangan asasi manusia di Indonesia.

Atas dasar itu, ISFoRB telah melakukan program penulisan kitab ajar dan penafsiran Pasal 300-305 KUHP 2023 yang telah dilakukan sejak pertengahan 2024.

"Program kitab ajar dan penafsiran itu diharapkan bakal menjadi salah satu bahan rujukan bagi abdi negara penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan insan cendikia di perguruan tinggi untuk menjelaskan muatan pasal 300-305 tersebut," ujarnya.

Sementara akademisi Fakultas Hukum Unej yang juga penulis dalam kitab ajar dan penafsiran itu, Dina Tsalist Wildana berambisi abdi negara penegak normamampu menggunakan kitab penafsiran pasal 300-305 menjadi pedoman ketika menangani sebuah perkara mengenai dengan tindak pidana yang berangkaian dengan kepercayaan dan kepercayaan.

"Keberadaan kitab ajar dan penafsiran itu krusial untuk dicermati berbareng ialah semangat yang mau dilindungi adalah kewenangan untuk beragama, bukan yang kebanyakan dan kepercayaan yang diakui alias tidak," ujarnya.

Ia berambisi kitab tersebut menjadi pedoman abdi negara penegak norma dalam menangani kasus tertentu pada pasal 300-305 agar tidak salah sasaran seperti yang pernah terjadi dengan KUHP yang lama, sehinggamampu dibedakan mana pelaku dan korban dalam kasus itu.

ISFoRB membujuk beberapa perguruan tinggi di Indonesia untuk mendiskusikan hasil penafsiran pasal itu, sehingga peluncuran kitab ajar mengenai penafsiran Pasal 300–305 KUHP 2023 dilaksanakan secara serentak di tujuh kota dengan melibatkan delapan perguruan tinggi pada 23 Januari 2025.

Kedelapan kampus itu ialah Unej, IAIN Kediri, UGM, Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Sekolah Tinggi Hukum Jentera di Jakarta, UIN Bukittinggi, dan IAIN Pontianak.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Chrm2 Unej Pastikan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Dilindungi  - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!