Trending

Cara Mengurus Akta Kelahiran Untuk Anak Yang Lahir Di Luar Kota - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Setiap anak yang lahir memerlukan akta kelahiran sebagai bukti sah identitas. Bagi orang tua yang anaknya lahir di luar kota, mereka tidak perlu repot-repot kembali ke kota kelahiran anak untuk mengurus akta kelahiran.

Di Indonesia, pengurusan akta kelahiran mengikuti asas domisili, artinya akta kelahiran mampu diurus di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga orang tua, bukan berasas tempat kelahiran anak. Aturan ini tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa asas domisili memudahkan masyarakat dalam mengurus beragam arsip kependudukan, termasuk akta kelahiran.

Orang tua tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi, lantaran cukup mengurusnya di Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercatat di Kartu Keluarga.

Akta kelahiran merupakan arsip yang sangat krusial dan mesti segera diurus setelah kelahiran seorang anak.

Selain berfaedah sebagai bukti sah identitas anak, akta kelahiran juga menjadi dasar untuk mengurus beragam keperluan administratif lainnya, seperti pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), paspor, dan beragam arsip krusial lainnya yang bakal dibutuhkan sepanjang hidupnya.

Tanpa akta kelahiran, anak tidak bakal mempunyai identitas yang diakui secara resmi, yang mampu menyulitkan beragam urusan hukum, pendidikan, dan kesehatan di masa depan.

Persyaratan pengurusan akta kelahiran

Menurut Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, pelaporan kelahiran oleh masyarakat mesti dilakukan di Instansi Pelaksana yang sesuai dengan domisili penduduk, dengan melengkapi sejumlah arsip persyaratan. Adapun arsip yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan lainnya.
  • Fotokopi kitab nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah sebagai bukti sahnya pernikahan orang tua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan identitas dan hubungan keluarga.
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) jika tidak mempunyai surat keterangan kelahiran dari akomodasi kesehatan, disertai dengan pengisian blangko F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi yang dapat membenarkan kelahiran tersebut.
  • SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri jika tidak dapat melengkapi arsip kitab nikah alias akta perkawinan, dengan pengisian blangko F-2.04 dan 2 orang saksi.
  • Formulir F-2.01 yang dapat diperoleh langsung dari Dinas Dukcapil setempat.

Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan info dalam proses pengurusan akta kelahiran anak, agar dapat diterbitkan secara sah dan sesuai dengan patokan yang berlaku.

Baca juga: Disdukcapil Depok ajak penduduk sadar manajemen kependudukan

Baca juga: Kejati-DKI bekerja-sama beri akta kelahiran pada anak panti

Baca juga: Dukcapil dan Kejati DKI sinergi terbitkan akta kelahiran anak panti


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Cara Mengurus Akta Kelahiran Untuk Anak Yang Lahir Di Luar Kota - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!