Trending

Cara Mengisi Lhkpn Secara Online (e-filing) - Beritaja

Trending 4 weeks ago

Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mewajibkan setiap pejabat negara melaporan kekayaan kekayaannya alias disebut LHKPN. Proses pengisian LHKPN sekarang dilakukan secara online melalui e-LHKPN.

LHKPN merupakan arsip dalam corak bentuk dan alias elektronik yang berisi laporan uraian terperinci seputar kekayaan kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.

LHKPN disampaikan kepada KPK, kemudian didaftar dan diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

Sejak tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan blangko cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan kekayaan secara daring alias dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs

elhkpn.kpk.go.id

.

Para penyelenggara negara alias wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Penyelenggara negara juga mesti bersedia mengumumkan kekayaan kekayaannya ke publik dan mengizinkan diperiksanya hartanya tersebut.

Bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring mesti mempunyai akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu. Berikut langkah mengisi e-Filing LHKPN:

Cara mengisi e-Filing LHKPN

  • Buka situs alias website https://elhkpn.kpk.go.id
  • Bagi pejabat negara/wajib lapor LHKPN yang belum mengisi blangko aktivasi e-Filingmampu dengan mengklik pada menu "Unduh"
  • Setelah diisi, blangko original yang telah bercap tangan basah dan Fotokopi KTP wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan
  • Wajib lapor/pejabat negara nantinya bakal mendapatkan email notifikasi dari sistem melalui email yang telah didaftarkan pada Form Aktivasi, yang didalamnya terdapat​​​Username dan Password
  • Setelah menerima email, mesti meng-klik tombol AKTIFKAN AKUN e-LHKPN alias LINK AKTIVASI yang terdapat pada badan email. Tombol/Link tersebut bakal membuka laman elhkpn.kpk.go.id secara otomatis
  • Kemudian, dapat Login menggunakan Username (NIK) beserta Password yang terdapat pada email tersebut
  • Setelah login, website bakal mengpetunjukkan pengguna ke laman beranda yang menampilkan pengumuman alias Informasi dari KPK sesuai dengan kewenangan akses yang diberikan
  • Klik menu "E-Filing", kemudian pilih "Isi LHKPN Baru"
  • Pilih jenis pelaporan (periodik/khusus), berupa tahun pelaporan, status pelaporannya
  • Kemudian website bakal menampilkan laman pengisian LHKPN yang terdiri dari beberapa menu yang mencakup info pribadi, seperti jabatan, info keluarga, harta, pemasukan, pengeluaran, lampiran penjualan, lampiran fasilitas, review kekayaan dan Mailbox
  • Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara daring, wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan, dan anak tanggungan yang berumur 17 tahun ke atas kepada KPK (bertandatangan di atas meterai Rp.10.000)
  • Apabila LHKPN dinyatakan komplit maka KPK bakal memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan
  • Namun, jika dinyatakan tidak komplit maka KPK bakal menyampaikan pemberitahuan mengenai bagian yang tetap mesti diperbaiki dan/atau dilengkapi, dilakukan paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan
  • Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK bakal mengumumkan LHKPN pejabat negara/wajib lapor melalui website e-LHKPN pada menu "e-Announcement" yang dapat diakses oleh publik.

Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN pada saat awal dan akhir menjabat paling lambat disampaikan 3 bulan sejak saat pengangkatan alias berakhirnya kedudukan dengan posisi kekayaan pada saat tanggal pelaporan.

Penyampaian LHKPN selama wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas kekayaan kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Baca juga: Laporan kekayaan kekayaan Rano Karno, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta

Baca juga: Segini kekayaan kekayaan Bahlil Lahadalia menurut info LHKPN

Baca juga: Cara memandang kekayaan kekayaan pejabat negara,mampu secara online


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di