Jakarta (BERITAJA) - Jaminan pemeriksaan kesehatan dan perawatan menjadi pelayanan yang diperoleh tiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya pemberian obat. Melalui Fornas, sekarang masyarakat dapat mengecek daftar obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah telah menyusun daftar dan jenis obat yang disediakan dan dibutuhkan untuk masyarakat, sesuai pernyataan dalam Undang-undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagaimana seluruh pelayanan obat, perangkat kesehatan dan BMHP untuk masyarakat agunan kesehatan pada akomodasi kesehatan berpatokan pada patokan yang sudah ditetapkan Menteri.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dielaborasi dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melansir dari laman resmi e-Fornas Kemkes, Fornas alias Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai referensi penulisan resep pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program agunan kesehatan.
Baca juga: Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN
Fornas dimulai sejak tahun 2013 dan telah mengalami 5 kali revisi dan 7 kali perubahan (adendum).
Tujuan adanya Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta BPJS sebagai pelayanan akomodasi kesehatan.
Fornas berisi daftar obat esensial nasional, artinya obat ini sangat dibutuhkan dan wajib tersedia sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL).
Sehingga, obat yang tercantum dalam Fornas merupakan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta JKN tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembelian obat.
Kini, masyarakat terutama peserta JKN dapat mengetahui obat-obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pengecekan obat dapat diakses secara online melalui laman e-Fornas.
Baca juga: Syarat dan prosedur operasi amandel dengan BPJS kesehatan
Berikut ini adalah langkah cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Buka laman e-fornas.beritaja.com
- Klik menu "Daftar Obat Fornas"
- Lalu, masukkan nama obat di kolom "Search" yang berada di bagian kanan atas
- Tunggu hingga pencarian selesai
- Setelah itu, laman bakal menunjukkan kesiapan obat di FPKTP alias FPKTL
- Peserta jugamampu mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian "Download Excel" yang berada di kiri atas.
Peninjauan info obat Fornas dilakukan secara berkala dengan mengikuti perkembangan bumi pengetahuan kedokteran dan farmasi alias berasas usulan obat dari kebutuhan rumah sakit hingga lembaga kesehatan lainnya.
Peninjauan Fornas dapat dilakukan paling lama dua tahun sekali, jika diperlukan perubahan (adendum) dapat dilakukan sebelum dua tahun.
Dengan demikian, upaya tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan kerasionalan dan ketepatan penggunaan obat sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Kemenkes: BPJS aktif krusial untuk pemeriksaan kesehatan gratis
Baca juga: Menkes kejar ekspansi pembiayaan penanganan kardiovaskular oleh BPJS
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan