Trending

Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online & Offline Di Jawa Barat - Beritaja

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Bagi masyarakat Jawa Barat yang mau mengetahui nilai pajak kendaraan, beragam jasa cek pajak telah tersedia secara online maupun offline dengan mudah.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah menyediakan jasa yang efisien dan praktis, untuk membantu para wajib pajak memenuhi tanggungjawab mereka tanpa mesti menghabiskan waktu lama di instansi Samsat.

Mengecek pajak kendaraan secara rutin mempunyai beberapa manfaat, seperti dapat menghindari denda, mengetahui masa bertindak pajak dan STNK, terhindar dari pelanggaran lampau lintas, serta dapat merencanakan keuangan.

Baca juga: Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024

Cara mengecek pajak kendaraan secara online di Jawa Barat

1. Website Bapenda Jabar

Pengemudi dapat mengakses info PKB mereka dengan mudah dengan situs resmi Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Kunjungi laman resmi Bapenda Jabar dengan bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
  • Di laman tersebut, pengemudi perlu memasukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan, memilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan mengisi kode captcha untuk mendapatkan info mengenai pajak.
  • Setelah info dimasukkan, pengemudi bakal memandang info mengenai masa bertindak pajak, STNK, serta nominal PKB yang mesti dibayarkan.

2. Aplikasi Sambara

Untuk memudahkan akses, Bapenda Jabar juga menyediakan aplikasi berjulukan Sambara yang terintegrasi dengan Jabar Superapps Sapawarga. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan dengan aplikasi ini:

  • Masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sambara dari Google Play Store alias App Store.
  • Setelah mengunduh, pengemudi mesti melakukan registrasi dan login ke dalam aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
  • Pada laman utama aplikasi, pilih menu "Cek Pajak".
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih warna plat.
  • Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak" untuk mendapatkan info komplit mengenai nilai pajak kendaraan.

Baca juga: Tunggakan pajak kendaraan dihapus, ini agenda dan caranya untuk Jabar

3. WA bot

Selain dengan website dan aplikasi, pengemudi juga mampu cek nilai pajak kendaraan dengan pesan WA bot resmi milik Bapenda Jabar. Berikut langkah-langkahnya:

  • Untuk mengawali, masyarakat mesti menghubungi nomor WA resmi Samsat Information Center Jawa Barat di 0811-2230-1818.
  • Setelah terhubung, pengemudi mengetik pesan awal berupa "Hi" dan mengirimkannya. Dalam beberapa detik, chatbot bakal merespons dan memberikan daftar jasa yang tersedia.
  • Setelah menerima jawaban dari chatbot, pengemudi dapat memilih opsi nomor "1" untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor.
  • Kemudian, pengemudi bakal diminta untuk memberikan nomor polisi kendaraan dan warna plat kepada bot.
  • Setelah mengirimkan nomor polisi dan warna plat, pengemudi bakal menerima rincian info mengenai jumlah pajak kendaraan yang mesti dibayarkan hingga masa bertindak STNK.

Bagi masyarakat yang tidak mempunyai akses internet alias perangkat komunikasi yang mendukung, pengecekan pajak kendaraan juga mampu dilakukan dengan pesan SMS. Berikut caranya:

  • Ketik pesan dengan format "Info (spasi) kode plat/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor". Contoh: Info B/1234/ACD/Hitam.
  • Kirim pesan tersebut ke nomor 0811-2119-211.
  • Pengemudi bakal menerima jawaban yang berisi info mengenai jumlah pajak kendaraan yang mesti dibayar.

Sementara itu, jika mau mengecek pajak kendaraan secara offline, masyarakat dapat datang langsung ke instansi Samsat terdekat alias Samsat keliling di wilayah Jawa Barat dengan membawa arsip berikut:

  1. E-KTP asli.
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) asli.
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  4. Bukti pelunasan Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun terakhir.

Itulah beragam langkah untuk mengecek nilai pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Kini, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan kendaraan dengan tepat waktu.

Baca juga: Samsat Keliling di Jadetabek ada di 14 letak ini

Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan masyarakat bayar pajak kendaraan


Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online & Offline Di Jawa Barat - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!