Trending

Bupati HSU serahkan LKPD target raih WTP kedelapan berturut-turut - BeritAja

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Amuntai (BERITAJA.COM) - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022  kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan berambisi bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ini alias nan kedelapan berturut-turut.

Berdasarkan siaran pers nan diterima, Sabtu, Pj Bupati HSU menyerahkan LKPD 2022 kepada BPK RI Perwakilan Kalsel berbareng sejumlah kepala wilayah provinsi, kabupaten/kota se Kalsel 

"Semoga melalui LKPD 2022 Pemda bisa kembali meraih penilaian (opini) wajar tanpa pengecualian," ujar R Suria.

Penyerahan LKPD Pemerintah Daerah HSU tersebut diterima oleh Kasubauditorat Kalsel I Jhon Ferdinand Rotinsulu di gedung BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Jumat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3 bahwa Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, untuk laporan finansial tahun Anggaran 2022 penyampaian kali ini lebih sigap dari ketentuan. 
 

Penjabat Bupati HSU R Suria Fadliansyah menandatangani buletin aktivitas penyerahan LKPD 2022 kepada BPK RI Perwakilan Kalsel disaksikan oleh Kasubauditorat Kalsel I Jhon Ferdinand Rotinsulu di gedung BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Jumat. (BERITAJA.COM/HO -Diskominfosandi HSU))

Adapun 2 entitas lainnya ialah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menyampaikan pada tanggal 1 Maret 2023 dan Pemprov Kalsel pada tanggal 3 Maret 2023.

Kepala perwakilan BPK RI Kalsel, Rahmadi menyampaikan tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini alias pendapat atas tingkat kelaziman info finansial nan disajikan dalam laporan keuangan. 

"Hal itu didasarkan pada empat kriteria ialah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern," kata Rahmadi.

Berdasarkan pemeriksaan interin nan telah dilakukan sebelumnya, Rahmadi menjelaskan indikasi permasalahan-permasalahan nan patut menjadi perhatian pertama pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi belum tertib.

Kekurangan penerimaan, keterlambatan penyetoran ke Kas Daerah, info pajak PBB tidak akurat, pengelolaan retribusi perangkat berat dan sewa toko tidak memadai dan sistem penyetoran belum sepenuhnya secara non tunai. 

Kedua, denda keterlambatan dan kekurangan volume nan mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal.

Ketiga adalah pengelolaan kas belum tertib antara lain, BUD belum melakukan rekonsiliasi bank, pengelolaan rekening, sistem UP dan perjanjian kerjasama dengan bank atas penempatan biaya belum sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 serta sistem shopping non tunai belum terlaksana secara optimal. 

Kempat,  tentang pengelolaan peralatan milik wilayah berupa penatausahaan aset tetap dan persediaan belum tertib antara lain info KIB belum komplit dan mutakhir, nilai aset nan tidak wajar dan kurang catat persediaan.

"Permasalahan-permasalahan di atas saat ini sudah dikomunikasikan dan masing-masing entitas sedang melaksanakan perbaikan," kata Rahmadi.







Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di
close