Trending

Btn Mulai Akuisisi Bank Victoria Syariah - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Aksi korporasi BTN terhadap BVIS merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi anorganik

Jakarta (BERITAJA) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah mengawali proses akuisisi terhadap bank umum syariah, ialah PT Bank Victoria Syariah (BVIS).

Hal itu dilakukan setelah BTN menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS di Jakarta pada Rabu (15/1).

"Aksi korporasi BTN terhadap BVIS merupakan bagian dari rencana BTN untuk membentuk suatu bank umum syariah (BUS) melalui strategi anorganik," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu di Jakarta, Senin.

Dalam perjanjian tersebut, BTN bakal mengambil alih 100 persen saham BVIS dari para pemegang sahamnya, ialah PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Berdasarkan Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang telah diterbitkan kedua belah pihak ke publik, Victoria Investama merupakan pemegang saham kebanyakan BVIS dengan kepemilikan 80,18 persen saham, disusul Bank Victoria International sebesar 19,80 persen dan BHP Jakarta 0,0016 persen.

Melalui akuisisi tersebut, BTN bakal menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100 perssn dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana upaya bank.

Setelah mendapatkan persetujuan atas rencana tindakan akuisisi BVIS dari regulator, BTN bakal memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, ialah BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah BUS baru.

BTN menilai perkembangan perekonomian syariah di Indonesia perlu didukung dengan adanya pemain yang mempunyai kekuatan daya saing (competitive advantage) dengan proposisi jasa perbankan dan finansial komprehensif untuk sektor perumahan.

"Aksi korporasi ini bakal mendukung pengembangan BTN Syariah untuk memenuhi posisi tersebut dan menjawab kebutuhan pengguna di pasar syariah. Kedua belah pihak, ialah BTN dan para pemegang saham Bank Victoria Syariah telah mencapai kesepakatan mutual untuk mendukung upaya tersebut,” ujar Nixon.

Penandatanganan CSPA tersebut didasari atas kesepakatan kedua belah pihak yang telah dicapai setelah proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BTN terhadap Bank Victoria Syariah selama beberapa bulan ke belakang.

Nixon menuturkan, BTN memilih untuk mengakuisisi bank umum syariah dan menggabungkannya dengan BTN Syariah lantaran prosesnya tidak rumit dan tidak terlalu menyantap waktu. Pasalnya, patokan dan perundang-undangan tentang bank umum konvensional yang mempunyai anak upaya bank syariah mewajibkan BTN untuk segera menyapih unit upaya syariahnya sebelum 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023, Unit Usaha Syariah diwajibkan untuk dipisahkan dari induk bank konvensionalnya jika nilai aset mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya, alias mempunyai aset paling sedikit Rp50 triliun.

Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal dua tahun setelah laporan finansial triwulan terakhir yang menyebut total asetnya sudah memenuhi ketentuan.

Per kuartal III-2024, BTN Syariah telah mencatat aset sebesar Rp58 triliun, bertumbuh sebesar 19,2 persen year-on-year (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp48 triliun.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan BTN, nilai aset BTN Syariah setelah menjadi bank umum syariah nantinya dapat mencapai sekitar Rp66 triliun hingga Rp67 triliun.

Sementara itu, Bank Victoria Syariah dinilai sebagai kandidat yang tepat lantaran ukurannya sebagai bank umum syariah yang memadai dan upaya yang terus bertumbuh. Berdasarkan laporan finansial per triwulan III-2024, aset Bank Victoria Syariah mencapai sebesar Rp3,32 triliun, meningkat 8,02 persen secara yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,08 triliun.

Dengan disepakatinya CSPA tersebut, BTN selaku pihak pembeli saham BVIS bakal melakukan langkah selanjutnya sesuai prasyarat, ialah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan BVIS, memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk BTN selaku calon pemegang saham pengendali, dan persetujuan dari OJK atas transaksi pengambilalihan yang diusulkan.

Nixon berambisi seluruh proses akuisisi itu dapat selesai sebelum semester I-2025 berhujung sehingga proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVISmampu dijalankan.

"Berdasarkan timeline yang telah kami rencanakan, BTN Syariahmampu segera spin-off menjadi bank umum syariah pada tahun ini,” tuturnya.

Selama proses tersebut berlangsung, BTN menyatakan belum ada perubahan operasional upaya dari BTN Syariah dan aktivitas upaya BTN Syariah tetap melangkah seperti biasa sampai unit upaya syariah itu telah berubah secara legal dan umum menjadi bank umum syariah dalam corak perseroan terbatas.

Baca juga: BTN jalin kerja sama dengan LPEI dalam pengelolaan biaya ekspor

Baca juga: BTN bidik angsuran tersalurkan 20 persen bagi MBR pada 2025

Baca juga: BTN targetkan aset perseroan tembus Rp500 triliun pada 2025


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!