Hal ini lantaran sebagian besar masyarakat Sumatera Barat menganut sistem matrilineal.
Jakarta (BERITAJA.COM) - Hasil Survei Pertanian Terintegrasi (SITASI) 2021 melibatkan lebih dari 300 ribu responden di 34 provinsi menyimpulkan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai provinsi dengan tingkat kesenjangan antara laki-laki dan wanita dalam perihal kepemilikan kewenangan nan kondusif atas lahan pertanian relatif sangat kecil.
“Hal ini lantaran sebagian besar masyarakat Sumatera Barat menganut sistem matrilineal,” ujar Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah dalam aktivitas Diseminasi dan Diskusi Hasil Survei BPS mengenai SITASI, di Jakarta, Selasa.
BPS mencatat persentase masyarakat dengan kepemilikan alias kewenangan nan terjamin atas lahan pertanian dari total populasi pertanian berasas jenis kelamin wanita di Sumbar memiliki poin tertinggi dengan parameter mencapai 22,38.
Kemudian diikuti oleh Yogyakarta dengan 19,09, dan Jawa Timur 17,72. Terendah adalah Bali dengan parameter 3,08.
“Di Bali hanya sedikit wanita nan mempunyai kewenangan nan kondusif atas lahan pertanian. Kecilnya kepemilikan lahan oleh wanita di Bali dikarenakan budaya nan bertindak di Bali bahwa masyarakat Bali menganut sistem patriarki,” katanya lagi.
Sedangkan parameter nan sama, namun berasas jenis kelamin laki-laki dicatatkan oleh Bangka Belitung dengan 63,01, lampau disusul Kalimantan Tengah 62,95, dan terendah DKI Jakarta dengan 21,88.
Kemudian, komposisi pengelola wanita alias pemegang kewenangan atas lahan pertanian berasas jenis kelamin tertinggi adalah Sumbar dengan poin 46,18. Sedangkan ranking terendah adalah Bali dengan 5,94.
“Kesimpulannya pengurangan antara nan laki-laki dengan perempuan. Makin mini nomor pengurangan artinya kesenjangan atas kepemilikan lahan juga jadi makin baik,” ujar Habibullah.
Adapun variabel nan digunakan BPS dalam menentukan konsep kewenangan nan kondusif atas lahan pertanian adalah kepemilikan arsip nan sah, mempunyai kewenangan untuk menjual, dah kewenangan untuk mewariskan.
“Minimal satu dari ketiga kriteria sudah ada, sudah dianggap cukup untuk mendefinisikan seseorang sebagai pemilik alias pengelola dan mempunyai kewenangan kepemilikan atas lahan pertanian,” katanya lagi.
Berita lain dengan Judul: Presiden tegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah buat rakyat
Berita lain dengan Judul: KRKP: Luas kepemilikan lahan pengaruhi minat anak muda menjadi petani
Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023