Trending

Bpn Identifikasi Tanah Untuk Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan  - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Sudah siap diterbitkan sertifikat atas nama Suku Doreri, tetapi tetap hambatan dengan Sinode GKI.

Manokwari (BERITAJA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat mengidentifikasi 11 bagian tanah untuk publikasi sertifikat kewenangan pengelolaan secara komunal bagi masyarakat norma adat.

Kepala BPN Papua Barat John Wiclif Aufa di Manokwari, Kamis, mengatakan bahwa pendaftaran tanah kewenangan ulayat masyarakat norma budaya sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

"Data kami tetap kumpul dan tetap lakukan sosialisasi ke masyarakat norma budaya mengenai dengan publikasi sertifikat dimaksud," kata John.

Dijelaskan bahwa ada 2 bagian tanah yang sudah diidentifikasi untuk publikasi sertifikat komunal berlokasi di Provinsi Papua Barat, ialah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Sisanya tersebar di Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Sorong Selatan (7 bagian tanah), Kabupaten Tambrauw (1 bagian tanah), dan Kabupaten Maybrat (1 bagian tanah).

"Program ini tujuannya adalah negara datang untuk memberikan perlindungan atas tanah ulayat masyarakat norma adat," ujarnya.

Baca juga: Sertifikat tanah budaya tunjukkan negara datang untuk Papua

Baca juga: Agraria terbitkan kewenangan komunal tanah budaya Manokwari

John lantas menyebut syarat publikasi sertifikat kewenangan pengelolaan masyarakat norma adat, antara lain, berstatus kewenangan penggunaan lain (HPL) dan mempunyai surat keputusan bupati alias wali kota.

Pengukuran hingga publikasi sertifikat kewenangan pengelolaan tidak dikenai biaya. Namun, kata dia, tidak dapat diperjualbelikan oleh masyarakat budaya itu sendiri lantaran kepemilikan bersama.

"Satu bagian tanah di Manokwari itu Pulau Mansinam. Sudah siap diterbitkan sertifikat atas nama Suku Doreri, tetapi tetap hambatan dengan Sinode GKI," ucap John.

Menurut dia, publikasi sertifikat tanah kewenangan pengelolaan masyarakat budaya norma budaya di Tanah Papua belum maksimal lantaran banyak area berstatus rimba lindung, rimba produksi, dan lainnya.

BPN berambisi ada support dari masing-masing pemerintah wilayah di Papua Barat maupun Papua Barat Daya agar program Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan terealisasi sesuai dengan ekspektasi.

"Pemerintah wilayah mau bantu itu lebih bagus agar lebih sigap lagi kami terbitkan sertifikat kewenangan pengelolaan," kata John.

nsiskus Salu Weking
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Bpn Identifikasi Tanah Untuk Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan  - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!