Trending

Bpn Bekasi Membenarkan Perubahan Data Ptsl Berpindah Ke Laut - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Justru kami kaget kenapa jadi di laut?

Kabupaten Bekasi (BERITAJA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membenarkan telah terjadi perubahan info pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021—2022, ialah semula tanah daratan menjadi beranjak ke laut.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengatakan hasil pengecekan melalui situs peta digital Bhumi ATR, ialah semula penyelenggaraan program PTSL tersebut menghasilkan sertifikat kewenangan milik di wilayah perkampungan alias daratan.

"Jadi, pada tahun 2021 terbit kewenangan milik atas nama 64 orang seluas 11 hektare untuk 89 bidang. Itu di darat ya, perkampungan," kata Darman Simanjuntak di Cikarang, Jumat.

Namun, kemudian pada bulan Juli 2022 terdapat perubahan info secara terlarangan alias tidak sesuai dengan prosedur pendaftaran menjadi untuk atas nama 14 orang dengan luas 72 hektare di wilayah perairan alias laut yang sekarang telah dipagar bambu.

Darman mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada tanggal 10 Desember 2024 sekaligus meminta untuk menginvestigasi mendalam atas temuan perubahan info tersebut.

"Kalau tidak sesuai dengan prosedur, secara norma tidak sah. Untuk membuktikan, saya sudah menyurati dan meminta aktivitas investigasi kepada inspektorat," katanya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan info dan keterangan ke Kabupaten Bekasi.

"Mudah-mudahan minggu depan agar kelak hasilnya jelas," katanya.

Ia justru mengaku kaget atas peristiwa ini mengingat publikasi sertifikat hasil program PTSL 2021 diperuntukkan bagi pemilik lahan daratan, bukan di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

"Jangan disebutkan PTSL terbit di laut, bukan. Justru kami kaget kenapa jadi di laut? Karena kami kaget, lampau cek info dan kami surati. Ketika rupanya perpindahan itumampu dibuktikan secara tidak salah, otomatis sertifikat tidak mempunyai kekuatan norma lantaran kami tidak pernah menerbitkan di laut," kata dia.

Baca juga: Menko AHY pastikan investigasi pagar laut diusut tuntas ATR/BPN

Baca juga: Abraham Samad laporkan dugaan korupsi pagar laut ke KPK

Syah
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!