Bpjs Ketenagakerjaan Perbarui Kerja Sama Dengan Puskesmas Lombok Barat - Beritaja
Mataram (BERITAJA) - BPJS Ketenagakerjaan memperbarui kerja sama dengan seluruh puskesmas di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Lombok Barat Muhammad Abdullah menjelaskan kerja sama tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penyesuaian jasa yang lebih tepat sasaran.
"Penandatanganan ulang itu dilakukan lantaran kadang kepala puskesmas sudah ganti. Supaya legitimasi kuat perlu diperbarui. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan menangani kecelakaan kerja, bukan penyakit umum," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Rabu.
Abdullah menjelaskan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2022.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar sosialisasi program JKK perkuat pemahaman peserta
Menurutnya, seiring dengan adanya pergantian kepala puskesmas di sejumlah wilayah, maka pembaruan kerja sama perlu dilakukan untuk memperkuat legalitas dan efektivitas layanan.
Saat ini puskesmas berkedudukan krusial dalam memberikan jasa pertama pada kasus kecelakaan kerja. Jika luka alias cedera tetap dalam tingkat dasar mampu langsung ditangani di puskesmas, namun jika butuh penanganan lanjutan barulah dirujuk ke rumah sakit.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan NTB Darmawati Arifin menjelaskan pembaruan kerja sama tersebut juga disertai dengan penyegaran info mengenai faedah dan prosedur jasa terbaru.
"Ada pembaruan masa kedaluwarsa klaim dan alur layanan. Sekarang lebih praktis. Setiap akibat kecelakaan kerja mampu langsung dilayani di puskesmas dengan aplikasi e-PLKK, asalkan peserta aktif," kata Darmawati.
Baca juga: Pemerintah terbitkan PP JKP dan JKK optimalkan perlindungan pekerja
Dia menambahkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu mengeluarkan biaya, lantaran seluruh pembiayaan bakal dijamin langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau terjadi risiko, lanjutnya, tim puskesmas mampu langsung melayani seperti biasa, tapi pembiayaannya dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup menunjukkan status kepesertaan aktif.
Lebih lanjut Darmawati mencontohkan kasus pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan. Selama terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka korban mampu langsung mendapatkan perawatan pada akomodasi kesehatan terdekat, tanpa perlu rujukan berbelit.
Dalam upaya memperluas cakupan layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga menjadikan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan di wilayah yang jauh dari rumah sakit. Hal ini sebagai respon terhadap keterbatasan prasarana di wilayah pelosok.
"Rumah sakit tidak ada di semua wilayah, maka kami ambil langkah dengan menggandeng puskesmas sebagai mitra utama dalam penanganan kecelakaan kerja," ucapnya.
Baca juga: Menaker terbitkan peraturan baru mengenai JKK, JKM dan JHT
/Awaludin
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: