Bpjph Kejar Sertifikasi Halal 14 Juta Pelaku Usaha Sampai 2029 - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan sekitar 14 juta pelaku upaya mampumendapatkan sertifikasi legal sampai periode tahun 2029.
Sampai saat ini, tetap ada sebanyak 64 juta pelaku upaya yang belum tersertifikasi halal, dari total sebanyak 66 juta pelaku upaya yang ada di Indonesia.
"Dari 64 juta (pelaku usaha) itu, makanan itu kurang lebih 14 persen, jadi sasaran kita yang 14 persen kita selesaikan dulu sampai 2026. Setelah itu baru kosmetik, obat, dan sebagainya. Nah, 14 juta ini mesti kita kejar sampai 2029 ya," ujar Kepala BPJPH Haikal Hassan setelah aktivitas Rapat Kerja Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan FGD Masa Depan Investasi, di Jakarta, Kamis.
Dengan sasaran itu, dia menyebut dibutuhkan upaya untuk merangkul sebanyak 3,5 juta pelaku upaya agar tersertifikasi legal setiap tahunnya.
"Sebanyak 14 juta (pelaku usaha) ini mesti kita kejar, satu tahun dapetnya 3,5 juta, sehari dapetnya 10 ribu," ujar Hassan.
Untuk mempercepat sertifikasi legal pelaku upaya itu, pihaknya bakal melakukan dengan empat upaya. Pertama, penetapan izin bagi pelaku upaya dan fatwa bagi yang terlibat.
"Salah satu izin yang menghalang itu adalah adanya sertifikat legal seumur hidup. Kalau soal berat biaya, tidak apa-apa sekali. (Tapi) tiap bulan mesti dievaluasi dong, tiap tahun mesti dievaluasi," ujar Hassan.
Lalu, kedua, ialah kerjasama diantaranya dengan sembilan kementerian dan tiga badan, yang bakal dilanjutkan terus ke depan.
Ketiga, lanjutnya, ialah upaya sosialisasi yang masif agar mengakibatkan pelaku upaya menjadi lebih damai, tenang, dan nyaman, serta keempat ialah digitalisasi.
Ia menyebut bahwa dibutuhkan kerjasama oleh beragam pihak, diantaranya beragam kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga organisasi masyarakat (ormas) dalam upaya mempercepat sertifikasi legal pelaku upaya di Indonesia.
Selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dia menyatakan pihaknya telah sukses membuka lapangan pekerjaan bagi sebanyak 12 ribu tenaga kerja.
Adapun, tenaga kerja tersebut salah satunya tenaga pendamping untuk pemrosesan produk halal, yang terdiri dari pekerja paruh waktuyang telah direkrut selama tiga bulan terakhir.
"Mereka (freelancer) tugasnya mendampingi, mengecek, ikut memandang bahwa produk ini betul-betul halal. Nah, proyek itu mudah-mudahan bakal menambah percepatan," ujar Hassan.
Baca juga: BPJPH: Pelaksanaan JPH buka 12 ribu lapangan kerja baru dalam 100 hari
Baca juga: PNM daftarkan sertifikat legal upaya sirup rumahan hingga tembus toko oleh-oleh
Baca juga: BPJPH: Sertifikat legal mamputingkatkan produktivitas pelaku usaha
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: