Bpjamsostek Catat 79,14 Persen Peserta Kur Di Kalsel Terfasilitasi - Beritaja
Banjarmasin (BERITAJA) - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan mengatakan lebih dari 79,14 persen peserta pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah terfasilitasi agunan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
“Pemerintah telah mewajibkan debitur KUR menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai agunan hari tua. Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pelaku UMKM kategori non-penerima bayaran sudah mampu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batulicin salurkan santunan kepada 43 ribu pekerja rentan
Berdasarkan info Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalsel, pada 2024 tercatat sebanyak 91.545 debitur penerima KUR di provinsi ini dengan total pembiayaan mencapai Rp5,38 triliun. Sedangkan pada 2025, Kalsel menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp5,69 triliun bagi para peserta.
Erfan mengatakan, andaikan peserta tersebut mengalami kecelakaan, pihaknya memberikan perlindungan biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan.
“Kalau peserta meninggal, dua anak mendapatkan danasiwa dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, secara umum Provinsi Kalsel telah melampaui sasaran perlindungan Jamsostek (45 persen), telah mencapai 46 persen alias telah memenuhi sasaran sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati mengatakan, peserta bakal mendapatkan faedah minimal agunan kecelakaan kerja dan agunan kematian, baik peserta umum maupun peserta dari KUR yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Ia menjelaskan, peserta bakal mendapatkan pengobatan sampai sembuh tanpa ada pemisah biaya, jika meninggal akibat kecelakaan kerja bakal mendapatkan santunan Rp70 juta ditambah danasiwa dua orang anak dengan total Rp124 juta.
Baca juga: Tabalong anggarkan santunan kematian Rp4,9 miliar bagi 24.800 pekerja miskin
Kemudian, jika meninggal bukan lantaran kecelakaan kerja alias akibat lain, bakal mendapatkan santunan senilai Rp42 juta. Bagi pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta KUR, otomatis dapat jaminan, besok kejadian kecelakaan maka hari itu juga BPJS Ketenagakerjaan bakal membayarkan santunan alias pengobatan.
Murniati menekankan, bahwa nomor 79,14 persen perlindungan Jamsostek bagi pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta KUR di provinsi ini, tetap memerlukan akselerasi agar dapat terfasilitasi 100 persen.
Oleh lantaran itu, dia membujuk para pihak mencari solusi berbareng kenapa sekitar 20 persen lagi peserta KUR sebagai pelaku UMKM belum terfasilitasi Jamsostek, salah satunya dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada para peserta KUR.
“Peserta KUR yang rata-rata merupakan pelaku upaya kecil, bakal lebih sejahtera dengan adanya Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan. Mekanismenya tergantung dari bank, apakah kelak iuran bulanan alias tahunan,” tutur Murniati.
Penyaluran pembiayaan KUR telah diwajibkan untuk diikuti dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: 1 Tahun 2022, penerima KUR bakal mendapat perlindungan dari akibat kecelakaan kerja dan kematian, serta faedah lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati juga menyerahkan santunan kematian kepada mahir waris Almathum Sabeli sebagai Debitur KUR Bank BRI Martapura, sebesar Rp42 juta.
Kepala DJPb Kalsel Syafriadi mengatakan, program ini sangat krusial bagi para peserta KUR yang merupakan pelaku UMKM. Karena program ini, seluruh masyarakat mendapatkan agunan keberlangsungan upaya dan pendidikan anak-anak jika terjadi perihal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Pemkab Banjar bayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan 8.303 pekerja informal
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: